Tersangka kasus ITE dan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Jalani Penahanan Hingga 13 November 2022

Tersangka kasus ITE dan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Jalani Penahanan Hingga 13 November 2022

JAKARTA (Kastanews.com)- Aktris Nikita Mirzani dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang, setelah resmi ditahan Kejaksaan Negeri Serang. Dia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sejak ditahan pada 25 Oktober 2022.

Selama menjalani masa penahanan, artis 36 tahun itu ditempatkan bersama 8 warga binaan yang lain. Namun, detail blok di dalam sel yang dihuni Nikita masih belum diketahui. “Sesuai surat perintah penahanan dari Kejari Serang, Nikita langsung kami tempatkan di sel untuk 20 hari ke depan,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Banten, Masjuno, Selasa (25/10/2022) malam.

Dengan demikian, Nikita Mirzani bakal menjalani masa penahanan hingga 13 November mendatang, atau sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk digelar persidangan. Untuk diketahui, Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers virtual pada Selasa, juga menyampaikan, setelah menahan, pihaknya akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Serang untuk secepatnya diadili dan dipersidangkan.

Sementara, Masjuno menegaskan bahwa selama menjalani masa penahanan di Rutan Serang Kelas IIB, setiap tahanan diperlakukan sama, termasuk juga Nikita Mirzani. “Semua diberlakukan sama, dengan 8 WBP (warga binaan pemasyarakatan) lainnya. Juga tidak ada permintaan khusus dari pihak Nikita,” paparnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *