KASTANEWS.ID,JAKARTA: Otoritas Perlindungan Data (OPD) bisa bekerja di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Lembaga tersebut akan tetap independen, tugas pokok dan fungsi OPD
KASTANEWS.ID,JAKARTA: Otoritas Perlindungan Data (OPD) bisa bekerja di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Lembaga tersebut akan tetap independen, tugas pokok dan fungsi OPD