Deputi Persidangan Setjen DPR RI Damayanti berharap, setiap tenaga ahli (TA), baik yang melekat di anggota DPR maupun yang berada di AKD (alat kelengkapan dewan) dapat mendukung penuh tugas dan fungsi dewan. Sehingga keputusan yang diambil oleh anggota DPR RI merupakan kebijakan yang benar-benar diharapkan dan dibutuhkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
“Sesuai dengan peraturan DPR No. 3 tahun 2014, khususnya pasal 28 ayat 1 dikatakan bahwa setiap tenaga ahli (TA) yang sudah ditetapkan, harus mengikuti orientasi. Orientasi ini bertujuan agar para TA tahu tugas dan fungsi anggota DPR, serta agar para TA juga mengenal pejabat-pejabat kesetjenan dan BKD termasuk para staffnya didalamnya yang akan ikut membantu segala urusan administrasi dewan. Oleh karena itu saya berharap agar para TA dapat mendukung penuh tugas dan fungsi dewan. Sehingga keputusan yang diambil oleh anggota DPR RI merupakan kebijakan yang benar-benar diharapkan dan dibutuhkan oleh seluruh masyarakat Indonesia,â€jelas Maya, begitu Damayanti biasa disapa, usai membuka orientasi Tenaga Ahli DPR RI, di ruang KK II, Senayan Jakarta, Rabu (27/9).
Dilanjutkan Maya, dukungan penuh dari para TA sangat dibutuhkan oleh anggoat DPR RI mengingat anggota dewan berasa dari latar belakang pendidikan dan pengetahuan yang berbeda-beda. Sehingga bukan tidak mungkin dalam masa bhaktikan selama lima tahun anggota dewan mendapatkan materi atau tema pembahasan yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Dan saat itulah dibutuhkan tenaga ahli.
Pada kesempatan itu Maya juga menjelaskan bahwa keberadaan TA anggota DPR itu sepenuhnya melekat atau tergantung pada anggota dewan tersebut. JIka sewaktu-waktu anggota dewan tersebut kecewa atau merasa tidak cocok dengan TA tadi, maka anggota dewan pun dapat memberhentikannya. Sementara kesetjenan DPR hanya memproses permasalahan administrasinya saja, seperti gaji dan sebagainya. Tak heran jika kemudian dalam setiap bulannya teradi pergantian TA sekitar 50 -100 orang. Sehingga setidaknya Setjen DPR menggelar orientasi sebanyak lima kali dalam satu tahunnya.
“Ya kalau anggota kecewa dengan kinerja TA dan atau sudah merasa tidak cocok dengan TA tersebut, maka sewaktu-waktu anggota dewan bisa memberhentikannya. Namun sebenarnya bukan hanya karena alasan itu, melainkan juga karena adanya pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan yang hingga saat ini lebih dari 50 orang. Hal tersebut, bukan tidak mungkin juga ikut mempengaruhi keberadaan tenaga ahli di dalamnya. ,â€pungkasnya. (Ayu,mp/jlk)