JAKARTA (Kastanews.com): Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), meluncurkan Aksi Pencegahan Korupsi 2023 – 2024 dengan tema Digitalisasi Untuk Cegah Korupsi.
Peluncuran aksi yang dilaksanakan Selasa (20/12) ini adalah wujud komitmen Stranas PK dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 (Pasal 5) yang menyebutkan bahwa aksi pencegahan korupsi ditetapkan 2 tahun sekali oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK).
Timnas PK terdiri dari 5 Kementerian Lembaga yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertindak sebagai koordinator, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN RB dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam menyusun aksi PK, Timnas berkoordinasi dengan sejumlah kementrian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait, termasuk berkoordinasi intensif dengan Menko Perekonomian, Menko Maritim dan Investasi serta Menteri Politik Hukum dan HAM. Aksi Pencegahan Korupsi 2023 – 2024 ini melibatkan 76 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 68 pemerintah kabupaten/kota.
Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 terdiri dari 15 aksi, sebagai berikut:
1. Percepatan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang dan Tumpang Tindih Perizinan Berbasis Lahan Melalui Implementasi Kebijakan Satu Peta
2. Pengendalian Ekspor Impor
3. Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat serta Pemanfaatan Untuk Perizinan, Pengadaan Barang/Jasa
4. Perbaikan Tata Kelola di Kawasan Pelabuhan
5. Percepatan Proses Digitalisasi Sertifikasi Pendukung Kemudahan Berusaha
6. Penguatan Digitalisasi Perencanaan Penganggaran di Tingkat Pusat, Daerah, dan Desa
7. Peningkatan Efektifitas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
8. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi di sub-Sektor Mineral dan Batubara (Minerba)
9. Penataan Aset Pusat
10. Penguatan Partai Politik dalam Pencegahan Korupsi
11. Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK Untuk Program Pemerintah
12. Penguatan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Dalam Pengawasan Program Pemerintah
13. Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana
14. Optimalisasi Pengawasan Keuangan Desa dan Penataan Aset Desa
15. Penguatan Integrasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Dari 15 aksi tersebut, diantaranya melanjutkan Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022 dan menambahkan beberapa aksi baru. Aksi PK sebelumnya di periode 2021-2022 terdiri dari 12 aksi yang melibatkan 48 kementrian dan lembaga, 34 propinsi, dan 54 kabupaten kota.
Dalam acara peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023–2024, disampaikan pula capaian dan hambatan dalam implementasi Aksi Stranas PK Timnas PK. Selain itu capaian aksi juga disampaikan dalam bentuk dialog interaktif antara kementrian pemangku aksi bersama pelaksana aksi, untuk memastikan terciptanya dampak pencegahan korupsi secara langsung.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sejatinya adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Bertempat di Gedung KPK, Stranas PK berada dibawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK selaku Koordinator Pelaksana Stranas PK. Dibantu 2 koordinator harian dan tim professional yang ahli di bidangnya masing-masing, Stranas PK merumuskan aksi pencegahan korupsi yang terfokus, terukur, dan berdampak. (rls/*)