JAKARTA (Kastanews.com): Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta II, Rafael Alun Trisambodo, dari tugas dan jabatannya. Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Selain melakukan penganiayaan, Mario juga kerap melakukan hobi flexing seperti memamerkan kendaraan-kendaraan mewah. Padahal, pejabat dan keluarga di lingkungan Kementerian Keuangan sangat dilarang untuk memamerkan harta kekayaan.
Perbuatan tersebut, kata Sri Mulyani telah mencoreng kepercayaan publik terhadap integritas Kementerian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional.
“Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2).
Adapun dasar pencopotan jabatan serta tugas tersebut adalah Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sri Mulyani juga meminta proses pemeriksaan lebih lanjut dilakukan dengan detail dan teliti agar bisa menetapkan hukuman yang tepat bagi Rafael Alun Trisambodo.
“Saya minta proses pemeriksaan agar secara detail dan teliti hingga bisa menetapkan tingkat hukuman yang seperti dapat kami tetapkan,” ucapnya.(rls/*)