Sekjen DPR RI Sebut Luas Ruangan Anggota DPR Langgar Perpres 73/2011

Sekjen DPR RI Sebut Luas Ruangan Anggota DPR Langgar Perpres 73/2011

JAKARTA, JELUKI.ID (21 September): Ahmad Djuned, Sekretaris Jenderal DPR RI mengakui setelah gempa bumi pada 2009, DPR RI pernah berkirim surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan audit struktur bangunan Gedung DPR RI. Dari hasil audit yang dilakukan PUPR saat itu, tidak ada konstruksi gedung DPR RI yang miring.

“Alhamdulilah hasil audit dari struktur Gedung DPR pasca gempa hasilnya tidak ada kemiringan arah vertikal. Bahwa seandainya ada isu masalah kemiringan, kami sampaikan hasil dari audit untuk Gedung DPR menyebut tidak ada kemiringan arah vertikal. Saya kira ini clear ya,” ujar Djuned dalam Seminar Nasional: “Rencana Pengembangan Kawasan Parlemen: Pembangunan Alun-alun Demokrasi dan Gedung DPR RI” Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (20/9).

Tak berhenti di situ, DPR RI akhirnya bersurat kembali kepada PUPR dan dari hasil audit PUPR menyebutkan adanya keretakan pada sejumlah titik bangunan. PUPR merekomendasikan dilakukan injeksi untuk memperbaiki keretakan-keretakan tersebut.

“Ada keretakan-keretakan dri lantai 5 sampai 23 dan juga ada pembatasan beban agar setiap meter persegi tidak lebih dari 200 kg. Itu rekomendasi PUPR. Dengan adanya retakan-retakan dan pembebanan yang terlalu over kami berkeinginan untuk melakukan pembangunan gedung ini,” tandasnya.

Djuned menegaskan apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, yakni Perpres nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Gedung Negara, bahwa untuk pejabat negara atau eselon I ruangannya adalah 117 meter persegi.

Pihaknya juga telah melakukan studi banding ke beberapa lembaga baik itu BPK, MK, dan MA bahwa institusi tersebut juga membangun luas ruangannya sesuai Perpres nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Gedung Negara.

“Kami beranggapan seandainya kami membangun lebih dari 117 meter persegi itu artinya kami salah, kami melanggar peraturan perundang-undangan. Tetapi kalau kami menyediakan ruangan untuk anggota 28 meter persegi kami pun juga melanggar peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap rencana pembangunan Gedung DPR RI kali ini bisa terwujud sebagaimana yang dibutuhkan.(JLK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *