KASTANEWS.ID, JAKARTA: Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dipastikan tidak akan melegalkan praktik seks bebas serta perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) .
Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR Willy Aditya di Jakarta, Kamis (18/11). Menurut Willy, RUU TPKS justru fokus pada penanganan kekerasan seksual yang akan menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual dalam memperoleh keadilan.
“Ini bukan RUU yang melegalisasi seks bebas, bukan melegalisasi LGBT,” kata Willy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Legislator NasDem itu mengaku heran dengan langkah sejumlah pihak yang melempar opini negatif kepada RUU TPKS. Pasalnya, menurutnya, opini itu tidak memiliki dasar data yang jelas dan melupakan nasib korban yang kerap mendapatkan perlakuan tak adil dari undang-undang yang ada saat ini.
“Jangan kemudian kita terus-terusan terjebak dengan agitasi kosong politik yang mengaduk-aduk emosi kita yang seolah-olah undang-undang ini bejat. Kita lihat siapa yang sebetulnya bejat,” ujar Willy.
Ketua DPP NasDem itu menegaskan, RUU TPKS tak mencantumkan persetujuan seks atau sexual consent.
Menurutnya, RUU TPKS berbeda dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, yang mencantumkan soal sexual consent.
“Itu misspersepsi, nanti teman-teman bisa lihat, kita tidak memuat sexual consent sama sekali,” kata dia.(red)