KASTANEWS.ID, JAKARTA: Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan mengatakan Rapat Panja Komisi I DPR RI dengan pemerintah terkait RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada 24-25 Mei, baru sebatas hal nonsubtansial. Sedangkan untuk hal yang subtansial akan dibahas pada rapat 13 Juni mendatang.
“Jadi dua hari, panja dan pemerintah membahas redaksionalnya dulu, ganti peristilahan, titik koma, dua hari itu dituntaskan. Substansial akan dibahas di 13 Juni,” kata Farhan, dalam keterangannya, Jumat (27/5).
Farhan menjabarkan, masih alotnya pembahasan RUU PDP ialah terkait status lembaga pengawas pengguna data pribadi. Ada tiga alternatif yang mengemuka saat rapat, terkait kedudukan lembaga tersebut.
“Pertama, di bawah kementerian tetapi dibentuk dewan pengawas khusus. Kedua, independen semacam KPK atau OJK dengan UU sendiri, atau masuk ke UU PDP. Ketiga, lembaga independen yang bentuk dan operasinya diserahkan kepada Presiden,” jelas Legislator NasDem itu.
Farhan menegaskan, sikap Fraksi NasDem DPR masih tetap menhendaki lembaga pengawas pengguna data pribadi di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Sikap NasDem jelas yakni lembaga tersebut di bawah kementerian,” pungkasnya.(RO/red/*)