RUU PDP Atur Tata Kelola Data Pribadi Bertanggungjawab

RUU PDP Atur Tata Kelola Data Pribadi Bertanggungjawab

KASTANEWS.ID, JAKARTA: RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tidak akan menutup akses data. RUU PDP justru untuk mengelola penggunaan data pribadi agar dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut dikemukakan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (21/10).

“Akses terhadap data pribadi yang kemudian diolah itu bisa memberikan banyak manfaat kepada warga negara Indonesia, contohnya tentu saja BPJS. BPJS bisa menjalankan fungsinya membangun jaring pengaman sosial,” kata Farhan

Menurutnya, data pribadi bisa menjadi sumber daya mentah yang memiliki potensi besar dikembangkan sebagai komoditas ekonomi maupun nonekonomi. Namun, penggunaan data pribadi harus dilindungi karena rentan disalahgunakan untuk kepentingan ekonomi maupun politik.

Legislator Partai NasDem itu menyebutkan perlindungan data pribadi harus melibatkan banyak pemangku kepentingan. Pemerintah, industri, hingga akademisi yang memanfaatkan data pribadi tersebut perlu berkolaborasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebut Farhan, bertanggung jawab melindungi kepentingan konsumen maupun data pribadi warga Indonesia di bidang keuangan. Di sisi lain, pemanfaatan data pribadi di media sosial, facebook maupun untuk penelitian perlu diawasi ketat.

“Untuk itulah memang kita harus memperhatikan prinsip utama, yaitu tata kelola perlindungan data pribadi yang bertanggung jawab,” papar wakil rakyat dari dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) itu.

Farhan mengakui masih banyak perdebatan terhadap RUU PDP, dikarenakan sifat RUU tersebut yang berusaha mengejar perkembangan teknologi, karena sangat sulit terus menyelaraskan antara peraturan dan perkembangan teknologi yang begitu cepat.

“Ketika teknologi ini dikejar sama undang-undang, tidak akan bisa dikejar. Karena kita selalu dua langkah di belakang kemajuan teknologi, itu udah pasti. Dan begitu kita berusaha mengejar akan terjadi perdebatan mulai dari otoritas perlindungan data, agregasi data, bahkan definisi data pribadi itu pun belum pasti. Kalau dibiarkan ini kejar-kejaran tidak akan berhenti,” ujarnya.

Untuk itu, Farhan menilai bahwa RUU PDP tak boleh terlalu lama dalam pembahasan, harus segera diputuskan kelanjutannya dengan cepat.

“Jadi kita harus sampai pada satu titik, sekarang ini bulan November 2021, make it or break it,” pungkasnya. (rls/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *