JAKARTA, 11 September 2021 : Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk memutakhirkan data penerima bantuan sosial (bansos).
Ia menyebutkan bahwa wewenang berada di pemerintah daerah yang memiliki tugas menghimpun data penerima bantuan.
“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” ujar Risma, Sabtu (11/9).
Diketahui, Kementerian Sosial seringkali mendapat banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurkan ke penerima manfaat.
“Banyak laporan saya terima tentang bansos yang masih belum tepat sasaran, termasuk pada saat saya melakukan kunjungan ke beberapa daerah. Terutama kepada Kadinsos, saya minta mengawal betul pemutakhiran datanya,” tambah Eks Walikota Surabaya.
Risma menyebut salah satu alasannya, karena data kependudukan bersifat dinamis. Ada anggota masyarakat yang pindah, meninggal atau status ekonominya berubah.
Kementerian Sosial juga, kata Risma menemukan kasus di mana kepala desa bisa menentukan penerima bansos sesuai kepentingannya. Seperti yang terjadi di Bolaang Mongondow dan mungkin juga ada di daerah lain.
Untuk meningkatkan ketepatan sasaran, pemda memiliki peran penting, melaksanakan proses verivali berjenjang dari musyawarah desa/kelurahan, kemudian data naik ke kecamatan dan ke kabupaten/kota.
Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
“Pembaruan data kemiskinan memang merupakan tugas pemerintah daerah,” imbuhnya.
Tugas dan kewenangan pemda dalam tahapan pemutakhiran data secara berjenjang diatur dalam UU No 13/201, pada pasal 8, 9, dan 10. Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
Tugas penetapan data sebagaimana disampaikan Risma, diatur pada Pasal 11 UU No. 13/2011, yang berbunyi: (1) Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Untuk itu, Risma terus mengingatkan pemerintah daerah dan jajaran untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data. (Rian)