SORONG (Kastanews.com): Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rico Sia meminta Pemda Provinsi Papua Barat Daya mempermudah pengurusan izin tambang untuk menghindari penambangan ilegal.
Menurutnya, kini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat masih dalam masa transisi kewenangan ke Provinsi Papua Barat Daya, sehingga proses perpanjangan izin tambang banyak mengalami kendala.
“Sejak awal yang ingin kita dorong adalah untuk menghindari yang namanya pengusaha-pengusaha tambang ilegal. Banyak penambang yang izinnya sudah harus diperpanjang, tapi karena serah terima kewenangan tadi, banyak penambang yang izinnya sudah mati belum bisa diperpanjang lagi,” ujar Rico, Kamis (3/8).
Legislator NasDem dari Dapil Papua Barat itu menilai, perlu diambil jalan tengah dengan memberikan kemudahan bagi pengusaha yang memperpanjang izin tambangnya. Mereka tidak perlu mengurus dari awal.
“Memang ada aturan apabila ada izin yang sudah mati harus diurus dari awal. Sementara pemindahan kewenangan dari ESDM Papua Barat ke Papua Barat Daya sampai saat ini belum ada Pergubnya, otomatis itu akan berdampak bagi pengusaha-pengusaha tersebut,” terangnya.
Terlebih, lanjut Rico, pengurusan perizinan pertambangan membutuhkan waktu yang cukup lama sedangkan proses pembangunan tidak boleh dihentikan.
“Apabila izin mereka tidak dikeluarkan, terus kebutuhan pembangunan seperti bebatuan, pasir dan lain-lain bagaimana? Apabila izin itu mati tentunya mereka nanti bisa diproses hukum karena izinnya belum terbit,” tandasnya.
Rico menegaskan hal ini bukan untuk kepentingan pribadi, pengusaha, maupun birokrasi, melainkan untuk percepatan pembangunan.
“Kami berharap ini bukan kesalahan dari pengusaha-pengusaha yang ada di Papua Barat Daya. Tapi karena proses transisi pelimpahan kewenangan dari ESDM Provinsi Papua Barat ke Provinsi Papua Barat Daya yang sekarang ini masih dijabat oleh seorang penjabat,” pungkasnya.(sonia/dis/*)