SORONG (Kastanews.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) akhirnya menuntaskan rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten/kota.
Berdasarkan Berita Acara Pleno dari Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw dan Kota Sorong, partai politik yang meraih suara terbesar dan berpeluang besar meraih kursi DPR RI adalah Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai NasDem.
Berikut ini rekapitulasi suara kabupaten/kota se PBD
Di Kabupaten Sorong Selatan, Partai Golkar meraih 9.251 suara; NasDem 6.104 suara; dan Demokrat 2796 suara.
Di Kabupaten Raja Ampat, Golkar meraih 9.393 suara; NasDem 1928 suara; dan Demokrat 11.550 suara.
Di Kabupaten Sorong Golkar meraih 20.652 suara; NasDem 7.233 suara; dan Demokrat 9.089.
Di Kota Sorong Golkar meraih 31.299 suara; NasDem 21.676 suara; dan Demokrat 19.251 suara.
Di Kabupaten Tambrauw Golkar meraih 11.482 suara, NasDem 613 suara, dan Demokrat 1.216.
Sedangkan di Kabupaten Maybrat Golkar meraih 20.709 suara; NasDem 3.405 suara; dan Demokrat 716 suara.
Dari raihan suara tersebut, total suara yang diperoleh dari enam kabupaten/kota di Papua Barat Daya adalah Golkar dengan total 102.786 suara, NasDem 40.959 suara, dan Demokrat 44.618 suara. Dengan demikian, peringkat peraih kursi di Papua Barat Daya adalah Golkar, Demokrat dan NasDem.
Seorang Tenaga Ahli Anggota Dewan DPR RI, yang juga menjadi saksi mandat Partai NasDem di tingkat provinsi Papua Barat Daya, Semarga Kebibe saat dihubungi mengungkapkan, provinsi Papua Barat Daya adalah provinsi baru yang membutuhkan bimbingan dari pemerintah.
“Ini provinsi baru yang butuh dibimbing agar menjadi daerah yang betul-betul menyejahterakan masyarakatnya. Mohon Papua Barat Daya jangan dirusak dengan itikad kurang baik dengan kecurangan-kecurangan yang justru bisa membuat Papua Barat Daya akan tertinggal dari daerah lain,” tegas Semarga Kebibe.
Semarga juga menghimbau agar penyelenggara untuk terus mengawal suara rakyat secara baik dan benar sebab apabila ada kecurangan yang bisa dibuktikan partai politik peserta pileg dan pilpres, bisa dituntut karena itu merupakan tindak pidana.
“Sayang rasanya akibat dari kesalahan kecil untuk sesaat namun berdampak pada pemberhentian jabatan yang telah dipercayakan,” pungkas Semarga Kebibe.(*)