Ratu Wulla Interupsi di Paripurna DPR Desak RUU PPRT Segera Disahkan 

Ratu Wulla Interupsi di Paripurna DPR Desak RUU PPRT Segera Disahkan 

JAKARTA (Kastanews.com)- Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla melakukan interupsi saat Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (14/2).  Dalam interupsinya, Ratu mendorong agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi usulan inisiatif DPR RI. Ia mewanti-wanti agar Pimpinan DPR tidak menahan RUU tersebut.
“Presiden sudah meminta agar DPR segera mengesahkan, tetapi justru tidak ketahuan di mana rimbanya? Harusnya DPR sebagai wakil rakyat lebih memiliki keberpihakan kepada rakyat! Bukan malah menunda-nunda,” ujar Ratu dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (14/2).
Presiden Jokowi telah menegaskan komitmen dan upaya keras pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Untuk itu, Presiden mendorong jajaran terkait untuk  percepatan penetapan RUU PPRT.
“Pernyataan Presiden sudah seharusnya diikuti DPR RI dengan menindaklanjuti RUU PPRT untuk diagendakan di Rapat Paripurna dan diproses sesuai mekanisme pembahasan pembicaraan tahap selanjutnya,” tandasnya.
RUU PPRT telah melalui prosedur mekanisme pembentukan UU. RUU itu telah selesai diharmonisasi di Badan Legislasi DPR dan telah diputuskan untuk dilanjutkan ketahapan Rapat Paripurna untuk diputuskan menjadi RUU usulan DPR.
Legislator NasDem dari Dapil NTT II (Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kupang, Rote Ndao, dan Kota Kupang) itu menegaskan, Fraksi Partai NasDem beberapa kali mengingatkan agar Pimpinan DPR segera mengagendakan RUU tersebut di Rapat Paripurna.
Dalam rapat tersebut Fraksi Partai NasDem kembali mengingatkan agar RUU PPRT yang telah selesai diharmonisasi di Badan Legislasi agar tidak ditahan Pimpinan DPR. Sejak diputuskan di Baleg tanggal 1 Juli 2020, sampai saat ini, Pimpinan DPR dan Badan Musyawarah belum mengagendakan dalam Rapat Paripurna.
“Oleh karena itu Fraksi Partai NasDem meminta Pimpinan DPR untuk segera mengagendakan RUU PPRT dalam Rapat Paripurna,” pungkas Ratu.
Seusai mengikuti Rapat Paripurna DPR, Ratu juga menegaskan, selama ini para pekerja rumah tangga belum mempunyai payung hukum untuk perlindungan mereka. Kehadiran UU PPRT akan menjadi angin segar bagi mereka.
“Fraksi NasDem punya komitmen untuk restorasi dan keberpihakan pada rakyat. RUU PPRT sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja rumah tangga yang selama ini belum punya legalitas untuk perlindungan mereka,” pungkasnya. (rls/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *