Putusan PN Jakpus Perlu Dieksaminasi

Putusan PN Jakpus Perlu Dieksaminasi

Oleh: DR Atang Irawan, Pengamat Hukum Tata Negara

JAKARTA (Kastanews.com): Berkaca dari berbagai macam turbulensi yustisial dengan tidak mengurangi kebebasan terhadap hakim dalam memutuskan perkara, maka dibutuhkan lembaga eksaminasi terhadap putusan pengadilan, sehingga jika hakim yang melakukan orkestrasi yustisial dalam putusannya dapat dikenakan sanksi meskipun putusannya tetap harus dibaca mempunyai kekuatan hukum.

Putusan pengadilan yang menyimpang dari substansi dan proses hukum itu sendiri, bahkan telah menjadi kontroversi dalam penerapaan keadilan dipandang perlu dilakukan eksaminasi. Apalagi pengadilan sebagai pondasi dalam penegakkan hukum dan keadilan. Jika pondasi tidak kuat maka niscaya negara hukum akan layu dan tak berdaya bahkan akan menggerus moralitas peradilan di republik ini. Salah satunya untuk memperkuat peradilan maka dibuka ruang bagi publik untuk menilai sebuah putusan hakim dengan tidak mengurangi status dan kedudukan putusan tersebut.

Sebagai konsekuensi asas/prinsip peradilan terbuka untuk umum/fair trial (open justice principle) maka eksaminasi putusan pengadilan/legal annotation, merupakan ruang bagi publik dalam rangka menilai apakah sebuah proses persidangan pertimbangan hukum dan putusan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau keadilan bagi masyarakat.

Eksaminiasi ini sesunguhnya bukan barang baru, bahkan sudah diatur dalam SEMA No 1 tahun 1967 tentang eksaminasi. Bahkan MA sendiri sudah menginstruksikan, dalam instruksi tersebut juga menyebutkan bahwa Ketua Pengadilan atau badan peradilan yang lebih tinggi melakukan pengawasan. Jika perlu teguran hingga sampai pada hukuman jabatan, meskipun eksaminasi ini tidak berjalan secara maksimal. Dalam perkembanganya bahkan diatur pula dalam UU No 9 tahun 2004 dan UU No 51 tahun 2009 (UU PTUN).

Jika memperhatikan konstruski Pasal 42 UU No 48 Tahun 2009, Komisi Yudisial (KY) hanya melakukan eksaminasi putusan yang telah incraht sebagai dasar mutasi hakim, sehingga putusan PN Jakarta Pusat belum dapat dilakukan eksaminasi oleh KY, maka ini sebaiknya dilakukan perubahan terhadap UU yang memberikan kewenangan kepada KY untuk melakukan eksaminasi putusan tanpa harus menunggu incraht sepanjang tidak membatalkan putusan. Akan tetapi hanya tekait dengan kapasitas dan kualitas hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Agar tidak terjadi konflik of the corps dan conflik of interest, maka lembaga eksaminasi ini haruslah independen atau di luar organ kekuasaan kehakiman, sehingga penting penguatan Komisi Yudisial dalam rangka eksaminasi publik terhadap putusan-putusan pengadilan. Dengan demikian hakim akan berhati-hati menggunakan kebebasaannya, bukan sebebas-bebasnya dalam rangka memerika dan memutus suatu perkara sehingga akan terhindari dari orkestrasi yustisial yang dapat berakibat turbulensi dalam dunia peradilan.

Miris memang jika memperhatkan orkestrasi yustisial yang terjadi pada Putusan PN Jakpus terkait dengan penundaan pemilu. Ini merupakan lompatan dengan ketinggian melampaui batas konstitusi. Putusan tersebut layaknya ‘bungee jumping’, karena banyak kalangan menilainya sebagai sebuah turbulensi yustisial yang sangat ekstrim.

Kenapa dikatakan ekstrim. Pertama, dalam UU Pemilu hal tersebut merupakan domain (kompetensi absolute). Pengadilan TUN bahkan tidak hanya diatur dalam UU Pemilu termasuk dalam UU PTUN. Kedua, perbuatan melawan hukum pemerintahan juga termasuk domainnya pengadlan TUN, bahkan secara tegas diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2019.

Ketiga, yang lebih menyayat asa keadilan rakyat bahwa Pengadilan TUN telah memutus bahwa penggugat tidak memiliki kepentingan dan termasuk legal standing sehinga di NO oleh Pengadilan TUN. Namun PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan bahkan melampaui apa yang dimohonkan (ultra petita).

Dalam putusan tersebut hakim tidak sama sekali memperhatian ada dua jenis partai politik. Pertama partai politik tidak lolos verifikasi bukan sebagai peserta pemilu dan partai politik yang lolos verifikasi sebaga peserta pemilu. Sehingga partai politik yang bukan peserta pemilu seharusnya tidak memiliki legal standing terhadap tahapan pemilu sebagaiman dalam putusan PTUN.

Sangat dramatis memang dalam putusan PN Jakpus putusan tesebut bahkan berakibat pada subjek yang tidak terlibat dalam perkara, yaitu partai politik perserta pemilu yang tidak terlibat dalam perkara. Padahal jelas-jelas ini peradilan perdata yang putusannya hanya mengikat kepada para pihak dalam perkara.

Kita harus menghormati kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 UUD 1945, tapi jangan dibaca setengah-setengah karena konstruksi kemerdekaan kekuasaan kehakiman adalah dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Bukankah salah satu sumber hukum itu adalah peraturan perundang-undangan. Dalam UU Pemilu tegas mengatur hal tersebut. Kewenangan TUN, dalam Sema No 2 tahun 2019 juga tegas bahwa PHM (Perbuatan Melawan Hukum) Pemerintahan menjadi kewenangan PTUN. Adilkah jika dalam peradilan perdata pihak ketiga yang tidak terkait sengketa mendapatkan akibat dari putusan tersebut?

Sehingga makna kekuasaan kehakiman yang merdeka harus diletakan dalam bingkai kewenangannya masing-masing organ peradilan. Baik yang bersifat special court maupun special chamber, sehingga meletakan kebebasan kekuasaan kehakiman bukanlah sebagai tujuan. Melainkan sebagai alat mencapai penegakkan hukum dan keadilan yang diamanatkan dalam konstitusi dan lebih jauh terhadap tujuan bernegara yang diamanatkan dalaam Alinea Ke-4 UUD 1945, sehingga bukan bermakna semerdeka-merdekanya (sesuka-sukanya).

Dengan demikian harapan lembaga eksaminasi putusan diberikan kewenangan terhadap setiap jenis putusan dalam rangka pengawasan terhadap proporsionalitas dan profesionalitas hakim menjadi sangat penting, namun sebagai catatan strategis bahwa hasil eksaminasi tidaklah berakibat pada putusan yang sudah ditetapkan, namun berimplikasi terhadap hakim dalam memeriksa dan memutus pada suatu perkara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *