PP INI Tunggu Arahan Kemenkumhan tentang Kepastian Lokasi Kongres 

PP INI Tunggu Arahan Kemenkumhan tentang Kepastian Lokasi Kongres 

Jakarta (KASTANEWS.COM)- Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) mendorong
Kongres XXIV INI dengan agenda utama pemilihan pengurus baru berjalan sukses dan demokratis.
Meski demikian, PP INI masih meminta arahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait waktu dan tempat pelaksanaanya.
Bahkan hal tersebut juga sudah disampaikan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dalam surat Nomor : /U/   -X/PP-INI/2022 dengan perihal Laporan Hasil Dialog, Rembuk Nasional dan Usulan Keputusan di Luar Kongres.
Surat yang ditanda tangani Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari dan Sekretaris Umum Tri Firdaus Akbarsyah tersebut menerangkan jika sebelumnya sudah bersurat dengan nomor: 212/U/01-X/PP-INI/2022 tanggal 03 Oktober 2022 sehubungan dengan pelaksanaan Kongres XXIV INI dan masalah yang dihadapi berkaitan dengan waktu dan tempat pelaksanaan kongres. Maka PP-INI menyampaikan hasil perkembangan dialog antara PP, Dewan Kehormatan Pusat (DKP), Pengurus Wilayah (Pengwil) dan Senior INI yang dimediasi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar pada 06 Oktober 2022 bertempat di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia    Republik Indonesia serta hasil Rembuk Nasional antara PP, DKP, dan Pengwil, pada tanggal 07 Oktober 2022 di Hotel Bidakara.
“Jumlah anggota INI seluruh Indonesia adalah 18.886 orang, sesuai dengan data yang dimiliki. Usul Keputusan di luar kongres dengan suara yang diberikan, yaitu usulan 1: Waktu pelaksanaan kongres dimajukan menjadi November 2022. Jumlah suara Setuju 2206. Jumlah suara Tidak Setuju 685. Jumlah suara Blank 2756 ,” terang Yualita dikutip dari surat tersebut.
“Usulan 2: tempat pelaksanaan Kongres dipindahkan dari Jawa Barat ke Bali. Jumlah suara Setuju 247.
Jumlah suara Tidak Setuju 2755. Jumlah suara Blank 2645,” tambahnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Anggaran Rumah Tangga (ART) INI mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pengambilan Keputusan di Luar Kongres, jika jumlah anggota yang setuju melebihi dari 50 persen maka usul Keputusan Di Luar Kongres menjadi sah sebagai keputusan anggota yang diambil di luar Kongres dan mempunyai kekuatan mengikat yang sama dengan keputusan yang diambil melalui Kongres.
Bahwa surat PP-INI No.181/1-IX/PP-INI/2022 tanggal 01 September 2022 dikeluarkan PP-INI karena adanya permintaan dari peserta Rapat Pleno Pengurus Pusat yang Diperluas (Prakongres) yang diadakan di Kab. Kampar-Riau pada tanggal 16 Juni 2022 untuk perubahan waktu, yang semula di Desember menjadi November 2022.
Permintaan mayoritas bakal calon ketua umum periode 2022-2025 untuk dilakukan pemindahan tempat kongres dari Jawa Barat ke Bali.
Untuk perubahan waktu dan tempat pelaksanaan kongres tersebut hanya dapat dilakukan melalui mekanisme keputusan di luar kongres, di mana keputusan yang diambil di luar kongres dipersamakan dengan keputusan Kongres.
Bahwa dari hasil penjaringan seluruh anggota perkumpulan melalui Pengda dan Pengwil telah ditetapkan sebagai bakal calon ketua umum INI yang akan ditetapkan dalam Kongres sebagai berikut, Irfan Ardiansyah (Ketua Pengwil Jawa Barat INI),
Tri Firdaus Akbarsyah, (Sekretaris Umum PP-INI), Otty Hari Chandra Ubayani (Sekretaris Umum IPPAT), Julius Purnawan (Notaris Jakarta Selatan), Ruli Iskandar (Ketua Pengwil DKI Jakarta INI).
Usul pengambilan keputusan di luar Kongres didasarkan atas permintaan Ruli, Tri Firdaus dan Otty. Sedangkan Julius mengusulkan untuk dilakukan e-Vote Nasional (e-Vote) di Pengda masing-masing sehingga tidak dilakukan di tempat penyelenggaraan kongres dan usulan dari masing-masing bakal calon ketua umum INI dengan alasan Yangon diajukan, yaitu adanya benturan kepentingan di mana salah satu bakal calon ketua umum adalah Ketua Pengurus Wilayah Provinsi Jawa Barat dan tempat penyelenggaraan Kongres yang semula ditetapkan adalah Jawa Barat.
Sehingga pengajuan usul keputusan di luar Kongres agar dalam pemilihan Ketua Umum INI dapat diwujudkan netralitas, objektivitas, adil dan bertanggungjawab.
Lalu benturan kepentingan dapat melahirkan adanya salah satu bakal calon diuntungkan yang berada di tempat penyelenggaraan kongres dan merugikan lainnya. Sehingga tidak adanya keseimbangan hak diantara bakal calon ketua umum.
Kemudian, jika tempat penyelenggaraan berada di luar tempat semua bakal calon akan melahirkan pemilihan    yang kompetitif, fair dan adil.
Bakal calon ketua umum merupakan representasi dari seluruh anggota perkumpulan INI karena mereka diusulkan  seluruh anggota melalui pengurus daerah dan pengurus wilayah. Hal ini juga sejalan dengan arahan Yasonna pada saat pertemuan antara PP INI dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 21 September 2022 yang menyampaikan bahwa pelaksanaan kongres tidak di wilayah salah satu bakal calon.
Bahwa dari hasil pertemuan PP-INI, Pengwil INI, DKP INI serta beberapa notaris senior yang difasilitasi  Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Dirjen AHU yang bertindak sebagai juru runding pada 06 Oktober 2022 bertempat di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI telah di  mengambil kesepakatan, yaitu waktu penyelenggaraan kongres dilakukan di Desember 2022.
Tempat penyelenggaraan kongres diserahkan kepada PP INI dan Pengwil INI untuk dirundingkan dengan tiga opsi. Pertama, tempat pelaksanaan di Jawa Barat, tidak harus di Bandung tapi bisa di kota lainnya di wilayah Jawa Barat.
Kedua, tempat pelaksanaan tidak di Jawa Barat, tidak di Bali, di tempat netral. Sedangkan ketiga, jika opsi satu dan dua tidak tercapai, maka Kementerian akan mengambil keputusan sebagai pembina dan pengawas organisasi yang tidak terikat dengan AD dan ART Perkumpulan.
Tindak lanjut dari rekomendasi yang disepakati tersebut, telah dilakukan Rembuk Nasional yang dihadiri  PP-INI, Pengwil INI dan DKP INI pada 07 Oktober 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta, dengan kesepakatan untuk tidak sepakat pada opsi satu dan dua.
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut di atas dan mengingat INI adalah perkumpulan berbadan hukum yang mandiri dan Menteri Hukum & HAM RI sebagai Pembina dan Pengayom Perkumpulan INI.
Serta memperhatikan AD dan ART INI tidak mengatur mekanisme untuk mencabut hasil Keputusan di Luar Kongres (KDK) mengenai percepatan waktu pelaksanaan dan pemindahan tempat Kongres XXIV,
Hasil KDK, yaitu waktu pelaksanaan kongres adalah November dan tempat pelaksanaan di Bali,  Hasil Rembuk Nasional yang memilih opsi ketiga, adanya surat kesediaan Pengwil NTB, Jawa Timur, dan Jawa Tengah sebagai tempat kongres.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *