JAKARTA (Kastanews.com)- Polda Metro Jaya menyoroti sejumlah kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan merubah pelat nomor yang asli dengan pelat nomor palsu. Tidak hanya menilang, polisi akan menyita pada kendaraan yang memalsukan nomor kendaraan tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, sejak diutamakan penindakan melalui elektronik, banyak pengendara yang mencoba menghindar dengan melepas pelat nomor kendaraan dan menggunakan pelat nomor palsu.
“Rata-rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomornya tidak sesuai. Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya,” kata Latif di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Melihat fenomena tersebut, pihaknya akan menindak tegas dengan melakukan tilang secara manual oleh petugas di lapangan. “Jadi tilang manual masih kita gunakan memang untuk menindak pelanggaran yang sudah untuk menghindari daripada E-TLE atau tilang elektronik tersebut. Kita akan lakukan tilang manual,” katanya.
“Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada, kita akan cek,” tambahnya.
Dia mengatakan bagi pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu maka polisi akan melakukan penyitaan kendaraan. Selain itu, polisi juga akan menelusuri apakah dipalsukannya pelat nomor kendaraan tersebut berkaitan dengan aksi kejahatan.
“Kendaraan ini bisa digunakan untuk alat kejahatan, kalau melepas pelat nomor ini identifikasi daripada untuk operasional di jalan sudah menyalahi aturan tidak boleh kalau mereka melepas pelat nomor. Ini melakukan pelanggaran, merupakan pelanggaran yang cukup berat, sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual,” bebernya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan tilang secara manual. Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) baik statis maupun Mobile.(rah)