Penyidik Polda Jatim Tetapkan Ferry Irawan Tersangka dan Panggil Senin Depan

Penyidik Polda Jatim Tetapkan Ferry Irawan Tersangka dan Panggil Senin Depan

JAKARTA (Kastanews.com) – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Aktor 45 tahun itu diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.

Kabar itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto pada Kamis (12/1/2023). Dia menjelaskan jika status Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ungkapnya.

Penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur atau olah TKP di hotel yang berlokasi di Kota Kediri. Hotel tersebut menjadi lokasi percekcokan antara pasangan suami istri tersebut. Bahkan sebelumnya, guna mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan, pihak penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan pegawai dari hotel tersebut.

“Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik,” bebernya.

Dengan penetapan status tersangka, maka pihak penyidik bakal melayangkan surat pemanggilan terhadap Ferry Irawan pada Senin pekan depan, 16 Januari 2023. Tersangka diharapkan bisa hadir dan memberikan keterangan tambahan dari kasus yang menjeratnya.

“Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Venna Melinda resmi melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023. Setelah melalui beberapa pertimbangan dari pihak penyidik, akhirnya mereka memutuskan untuk melimpahkan berkas perkara ke Polda Jatim.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *