Penjabat Kepala Daerah Wajib Mundur Jika Niat Maju dalam Pilkada Serentak 2024

Penjabat Kepala Daerah Wajib Mundur Jika Niat Maju dalam Pilkada Serentak 2024

JAKARTA (Kastanews.com)- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang berniat maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 wajib mundur dari jabatannya.

Tito akan menerbitkan surat edaran (SE) sebelum pendaftaran Pilkada dibuka. “Saya tadi sudah koordinasi dengan Ketua KPU nanti terbit peraturan KPU. Penjabat-penjabat itu tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Mantan Kapolri ini tengah mencari waktu tepat untuk membuat surat edaran kepada Pj kepala daerah terkait kekosongan jabatan. “Untuk mengisi jabatan itu perlu waktu, maka saya sedang pikirkan waktunya. Saya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh penjabat, 266, mana yang akan mengajukan, maju nanti sebagai pendaftar,” ujarnya.

“Apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya karena perlu waktu untuk mencari pengganti,” katanya.

Tito menyampaikan saat ini masih melakukan rekapitulasi terkait jumlah Pj yang akan maju dalam Pilkada sebelum mengirimkan surat edaran. Kendati demikian, dia telah mengetahui daerah mana saja yang harus segera diganti Pj kepala daerahnya.

“Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin, mungkin Senin. Setelah itu, para Pj memberikan feedback kepada saya, mana yang akan maju dan mana yang tidak,” ujarnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *