JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menegaskan penelitiannya soal penyertaan ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak ditujukan untuk aspek pribadi Gibran. Melainkan menyangkut dokumen publik yang digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden 2024.
Hal ini disampaikan Bonatua usai persidangan sengketa informasi publik di kantor Komisi Informasi Pusat (KIP) Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
“Karena memang kita enggak ada urusan dengan Pak Gibran secara personal, ya. Kita berurusan dengan Wapres-nya selaku jabatan publik, ya,” kata Bonatua kepada wartawan.
Sebagai informasi, Gibran diketahui menempuh pendidikan di luar negeri. Gibran lantas menyetarakan ijazahnya dari luar negeri oleh Kemendikdasmen dan hasilnya ia serahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024.
Hasil penyertaan ijazah dari luar negeri inilah yang menjadi dasar Bonatua menggugat Kemendikdasmen. Sebab dokumen yang dianggap Bonatua sebagai informasi publik itu, telah ia minta ke kemendikdasmen namum tidak diberikan.
“Jadi kembali saya tegaskan bahwa saya meneliti bukan personalitinya, saya meneliti publik domainnya, termasuk yang saya teliti adalah dokumen publik yang di-submit beliau untuk menjadi calon calon wakil presiden,” ujarnya.
Dalam persidangan, Bonatua menyebut bahwa dalil Kemendikdasmen merahasiakan dokumen tersebut gugur. Sebab dokumen yang ia maksudkan sudah dibuka kepada publik oleh lembaga lain.
“Jadi, tadi memang dari apa? Dari agenda (persidangan) tadi, uji konsekuensi pertama, terungkap bahwa sebenarnya para termohon itu sudah gugur karena pihak lembaga lain sudah mempublikasikan. Artinya, dalil-dalil untuk merahasiakan yang saya minta itu sudah gugur dengan sendirinya,” kata Bonatua.
“Karena KPU sudah memberikannya kepada saya, hanya memang ada tiga item yang disembunyikan, yang itu juga akan kita bukakan lagi seperti kasus ijazah KPU tadi,” ucap dia.
Dalam persidangan lanjutan yang beragendakan penyerahan bukti, Bonatua mengaku telah menyimpan dokumen dari yang memuat syarat-syarat penyetaraan ijazah dari luar negeri. Dokumen ini bisa menjadi acuan, apakah penyetaraan Gibran sesuai dengan aturan syarat yang telah ditetapkan.
“Saya menyerahkan bukti-bukti, salah satunya adalah keputusan Dirjennya, ya, yang tentang syarat-syarat penyetaraan dokumen apa-apa saja yang diberikan kepada kementerian untuk disetarakan sehingga nanti output-nya surat keterangan,” tandasnya.(rah)
