JAKARTA (KASTANEWS.COM)-Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari selaku perwakilan DPR mengapresiasi sikap pemerintah yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertahankan sistem pemilihan proporsional terbuka.
“Pemerintah sejalan dengan DPR. Proporsional terbuka saat ini masih satu sistem yang terbaik dan hal ini merupakan open legal policy (kebijakan terbuka pembuat UU) untuk memilih sistem yang mana,” ungkap Taufik Basari seusai sidang gugatan sistem proporisonal terbuka di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/1).
Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu juga mengatakan, pembentuk UU melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah menyepakati pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.
“Saat pengesahan UU Pemilu, seluruh fraksi di DPR sepakat memilih sistem proporsional terbuka. Kesepakatan bersama itu tetap menjadi komitmen fraksi-fraksi di DPR RI,” tegas Taufik.
Pada sidang perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, DPR telah memberikan keterangan di MK. Pada intinya, DPR meminta MK untuk konsisten terhadap putusan Nomor 22/24/PUU-VI/2008, sehingga pemilu tetap pada proporsional terbuka.
“Kita berharap keterangan ini bisa menjadi bahan bagi MK untuk memberikan putusannya,” ucap Taufik.
Pemerintah diwakili Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyampaikan proses penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah berjalan. Sehingga, perubahan yang bersifat mendasar seperti sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup di tengah proses tahapan pemilu akan menimbulkan gejolak.
“Berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik maupun masyarakat,” ucap Bahtiar di hadapan sembilan hakim konstitusi.(rls/fnd/*)