JAKARTA (Kastanews.com)- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah segera menghapus biaya pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN-KB II).
Hal itu guna memaksimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor. “Pajak progresif akan ditertibkan dan daerah bisa menghapus. Bisa dilakukan secepatnya oleh daerah,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam Rakor Pembina Samsat di Kuta, Bali, Rabu (24/8/2022).
Menurutnya, penerapan pajak progresif selama ini telah membebani masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Akibatnya, banyak yang memindahkan kepemilikan kendaraannya kepada orang lain.
Kemudian pajak dari BBN-KB II setelah dievaluasi juga tidak memberikan kontribusi terlalu besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Yang terjadi justru menjadi masalah di lapangan karena banyak masyarakat yang mengeluhkan mahalnya tarif bea balik nama kendaraan bekas.
Fatoni mengungkapkan, dari 112 juta jumlah kendaraan secara nasional, hanya 57 pajak yang membayar pajak. Sisanya tidak membayar pajak karena faktor pajak progresif dan BBN-KB II. Di sisi lain, pajak kendaraan bermotor memberikan kontribusi sebesar 47 persen bagi PAD.
“Jadi dari satu sumber saja pajak kendaraan bermotor kontribusinya hampir 50 persen,” imbuh dia.
Fatoni berkeyakinan penghapusan pajak progresif dan BBN-KB II akan mendorong masyarakat untuk membayar pajak. “Juga data registrasi pemilik kendaraan menjadi lebih valid,” pungkasnya.(rah)