Pelecehan Seksual di Kampus Kembali Terulang

Pelecehan Seksual di Kampus Kembali Terulang

PADANG (Kastanews.com):  Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni mengecam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Andalas Padang, Sumatra Barat (Sumbar) terhadap mahasiswi. Bahkan Lisda juga mendorong pihak kampus agar menyurati Kementerian terkait supaya bisa diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami sangat mengecam segala bentuk perilaku pelecehan seksual yang dilakukan kepada perempuan apalagi ini dilakukan seorang dosen. Kami mendesak pihak kampus untuk memberikan sanksi berat serta merekomendasikan dosen berinisial KC diproses sesuai aturan, bila perlu dipecat,” tegas Lisda.

Legislator NasDem dari Dapil Sumbar I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) itu juga mendorong para korban untuk melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ke pihak berwajib dengan menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU-TPKS). Lisda berharap para saksi terutama korban segera mendapatkan perlindungan dari pihak berwajib karena ada upaya pengancaman dan teror dari orang yang tidak dikenal.

“Dari informasi yang didapat ada delapan mahasiswi yang menjadi korban. Kami berpesan kepada para korban jangan takut melaporkan peristiwa itu dan menceritakan seluruh kejadian yang dialami, karena ada UU TPKS yang akan melindungi,’’ kata Lisda.

Sebelumnya Lisda juga mengaku mendapatkan informasi, bahwa para korban dan Satgas (Satuan Tugas) PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) Universitas Andalas mendapatkan teror dari orang tidak dikenal.

Sebagai salah satu anggota DPR yang memperjuangkan dan mengawal RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU, Lisda menegaskan agar UU TPKS dapat diterapkan terutama dalam kasus pelecehan seksual agar korban dan saksi mendapatkan jaminan perlindungan.

“Kami meminta aparat penegak hukum, untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga para korban dan saksi mendapatkan perlindungan, serta pelaku mendapatkan efek jera,” pungkasnya. (RO/Bee/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *