JAKARTA (Kastanews.com)- Ditlantas Polda Metro Jaya akan menilang kendaraan yang terparkir di area terlarang menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penertiban parkir liar ini bagian dari Operasi Lintas Jaya 2023.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, sebanyak 1.039 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Dishub DKI Jakarta akan dilibatkan dalam Operasi Lintas Jaya 2023. Sasaran operasi kali ini berupa pelanggaran lalu lintas serta penertiban parkir liar.
“Terkait parkir liar kita ada kamera ETLE. Dari sana kita akan koordinasi dengan Dishub. Termasuk sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar,” kata Latif saat apel gabungan Operasi Lintas Jaya di Plaza Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/2/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menambahkan, ribuan petugas akan disebar ke 40 koridor jalan utama untuk menertibkan parkir liar. Selain itu pihaknya juga bakal menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan parkir liar. “Biasanya terjadi parkir liar dan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan kelaikan jalan kendaraan,” ujar Syafrin.
Syafrin menegaskan, Dishub DKi bersama Polda Metro Jaya bakal menindak tegas para pelaku parkir liar baik yang berada di jalan lingkungan maupun jalan utama. “Karena itu para pengendara kita imbau memarkirkan kendaraan di lahan parkir yang tersedia,” tegasnya.(rah)