Kemnaker Ingatkan Pengusaha Tak Cicil dan Bayar THR Tepat Waktu ke Karyawan
JAKARTA (Kastanews.com)- Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menegaskan kepada perusahaan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tidak boleh dicicil dan harus diberikan tepat waktu.
