Sanksi Kemnaker Bayangi Perusahaan yang Telat Bayar THR
JAKARTA (Kastanews.com)- Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menegaskan, bakal memberikan sanksi denda sebesar 5% kepada perusahaan yang telat membayar THR (Tunjangan Hari Raya) atau melebihi dari