Nikah Siri Suburkan Pernikahan Usia Dini

Nikah Siri Suburkan Pernikahan Usia Dini

JAKARTA, jeluka.id (28 September): Terungkapnya jaringan penyedia jasa nihah siri ternyata ikut andil menyuburkan pernikahan usia dini. Yang selalu menjadi korbannya adalah perempuan. Edukasi bagi kaum perempuan menjadi urgen dilakukan.

“Kasus lelang keprawanan dan jasa nikah siri yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya merupakan tindakan yang jauh dari peradaban kemanusiaan. Dalam kasus tersebut, perempuan menjadi obyek penderita, perempuan merupan korban, dan perempuan menjadi komoditas.” Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati dalam rilisnya, Rabu (27/9/2017).

Tawaran jasa nikah siri sebenarnya banyak ditemukan di tengah masyarakat. Dan kini, merambah ke media sosial. Polda Metro yang kini sedang menangani kasus ini, harus serius menindak para pelaku penyedia praktik nikah siri. Hukum harus ditegakkan kepada siapa pun yang melakukan tindak pidana.

“Praktik nikah siri ini jika dibedah, lebih banyak merugikan kelompok perempuan. Semuanya bermuara dari tidak dipegangnya pengadministrasian calon mempelai sesuai UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” kata Sekretaris Dewan Pakar PPP ini. Dampaknya dari nikah siri tidak sederhana, seperti subutnya pernikahan dini di kalangan perempuan dan anak-anak.

“Perempuan yang hamil di usia dini akan mengancam jiwa ibu dan tumbuh kembang anak. Belum lagi persoalan gizi anak yang akan terganggu,” ungkap Okky. Untuk mengatasi persoalan tersebut, kuncinya terletak pada edukasi kepada masyarakat khususnya kaum perempuan.

Peran pemerintah, agamawan, tokoh masyarakat, orang tua, serta kalangan perempuan sendiri harus mengemuka dan menyerukan dampak negatif yang muncul dari nikah siri ini. Upaya harus dilakukan, agar posisi perempuan tidak lagi sebagai obyek penderita. (mh,mp) Foto: Runi/od.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *