NasDem Perjuangkan RUU PKS Tetap Dalam Prolegnas Prioritas 2020

NasDem Perjuangkan RUU PKS Tetap Dalam Prolegnas Prioritas 2020

JAKARTA, 16 Juli 2020: Fraksi Partai NasDem DPR RI mengeluarkan pernyataan sikap terkait keputusan Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dalam hal ini, Fraksi Partai NasDem menyayangkan hasil keputusan badan legislasi, yang mengeluarkan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020.

Pernyataan sikap Fraksi NasDem tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komisi VIII Fraksi NasDem Lisda Hendrajoni, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa sidang IV, yang berlangsung pada Kamis, 16 Juli 2020.

“Fraksi NasDem menyayangkan keputusan Baleg, yang mengeluarkan RUU PKS dari Prolegnas Priororitas 2020,” tegas Lisda.

Dalam pernyataan sikap tersebut dijelaskan urgensi RUU PKS untuk memberikan hak rasa aman dan hak untuk memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual.

“Salah satu urgensi undang-undang pengesahan RUU PKS, yakni angka kekerasan seksual yang terus meningkat setiap tahunnya. Bahkan Forum Pengada Layanan (FPL) bagi perempuan korban kekerasan mencatat telah terjadi sebanyak 106 kasus kekerasan seksual selama pandemi Covid-19 (Maret-Mei 2020),” sambungnya.

Selanjutnya disampaikan, bahwasanya RUU PKS lebih berbasis kepada perspektif perlindungan kepada korban dan keluarga untuk mendapatkan dukungan perlindungan hukum dan pemulihan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

“Peraturan Undang-undang yang berlaku sekarang belum menyediakan jaminan atas pemenuhan hak korban dan keluarga, karena pada dasarnya kekerasan seksual tidak hanya membuat korban terluka secara fisik, namun juga secara psikis, begitu juga dengan keluarganya,” terang Anggota DPR dari Dapil Sumatera Barat I tersebut.

Padahal menurut Srikandi NasDem tersebut, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Konvensi Cedaw ( The Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women) pada 24 Juli 1984, melalui UU RI No. 7 Tahun 1984.

Konvensi tersebut mengisyaratkan kepada negara, untuk menciptakan regulasi UU yang menghapus stigma dan diskriminasi terhadap perempuan, termasuk menghilangkan paradigma liberalisasi terhadap perempuan, sekaligus menghapus pandangan bahwa perempuan hanya untuk Domestik.

“Dengan melihat fakta dan data serta aspirasi masyarakat. Fraksi Partai NasDem DPR RI dengan segala hormat kepada hadirin sekalian, melalui forum sidang paripurna yang mulia ini, meminta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, untuk tetap dipertahankan dalam Prolegnas Prioritas 2020,” pungkasnya. (Bee/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *