JAKARTA (Kastanews.com)- Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung meminta pemerintah mengkaji ulang izin ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, aturan tersebut lebih banyak resiko negatifnya.
Martin menegaskan, alasan pelarangan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Memperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 sudah sangat jelas. Salah satu alasannya adalah tentang kerusakan lingkungan.
“Kita lihat para pemerhati lingkungan juga sudah bersuara untuk penolakan PP ini. Artinya ini jelas ancaman yang nyata terhadap lingkungan kita,” ujar Martin dalam keterangannya, Selasa (30/5).
Legislator Partai NasDem ini menegaskan, meski ekspor diperbolehkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi, namun mesti diperhatikan mekanisme kontrol yang masih belum jelas.
“Seperti kasus minyak goreng yang dulu (kasus kelangkaan minyak goreng). Diatur ada DMO (Domestic Market Obligation) tapi ternyata bobol juga,” ungkapnya.
Martin menegaskan sikap Fraksi Partai NasDem, khususnya di Komisi VI yang bermitra dengan Kementerian Perdagangan, meminta pemerintah mengkaji ulang dan duduk bersama dengan berbagai pihak untuk menyusun kembali PP tersebut.
“Demi keselamatan lingkungan serta yang lainnya, kami minta Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 dikaji ulang,” pungkas Wakil Rakyat dari Dapil Sumatra Utara II (Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Kota Gunungsitoli, Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba, Nias Selatan, Samosir, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat) itu.(rls/*)