JAKARTA, 3 September 2021 : PB Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menolak petunjuk teknis kebijakan Mendikbud-Ristek RI, Nadiem Makarim terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal ini dilakukan NU dan Muhammadiyah sebagai organisasi yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan yang terdiri atas lembaga pendidikan bersama dengan Taman Siswa, dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik.
Menyoroti kebijakan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, Sungkowo Mudjiamano menjelaskan, Permendikbud No 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/ 2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler dinilai bertolak belakang dengan amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, diskriminatif, dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial.
Lebih lanjutnya, Sungkowo menguraikan pasal 3 ayat (2) huruf d Permendikbud tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler yang bernuansa adanya diskriminasi hak pendidikan anak dan melanggar amanat konstitusi.
“Memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir” bunyi Permendikbud.
“Kebijakan tersebut mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi Negara,” ujar Sungkowo saat menggelar pernyataan sikap bersama lima organisasi lainnya, Jumat (3/9/2021).
Disisi lain, Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif PBNU Arifin Junaidi menambahkan, dalam merumuskan kebijakan, Kemendikbudristek semestinya mengilhami amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Arifin menyebutkan, pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dan “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
“Oleh karena itu Pemerintah seharusnya membiayai pendidikan seluruh peserta didik karena ini merupakan hak konstitusional warga Negara,” tambah Arifin.
Sebelumnya, PBNU dan Muhammadiyah menggelar pernyataan sikap bersama untuk mendesak Mendikbud-Ristek menghapus ketentuan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.
Kemudian, Kemendikbud-Ristek diminta untuk mempertegas kebijakan Pendidikan Nasional yang berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan praktik diskriminasi serta sesuai dengan ketentuan utama Pendidikan Nasional.(Safarianshah)