Martin Manurung Minta Revisi UU Perkoperasian Disegerakan

Martin Manurung Minta Revisi UU Perkoperasian Disegerakan

JAKARTA (Kastanews.com):  Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung, menilai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi dan zaman. Revisi UU tersebut harus disegerakan karena koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional.

“Karena UU ini tahun 1992 tentunya sudah sangat tidak relevan dengan perkembangan ekonomi dan juga kebutuhan zaman terhadap peran koperasi saat ini,” ujar Martin dalam Forum Diskusi Denpasar 12 dengan tema ‘Koperasi di Tengah Badai Ekonomi’, secara daring, Rabu (12/7).

Martin mengatakan, pemerintah sedang mempersiapkan revisi UU Perkoperasian. Ia meminta pemerintah segera mengirimkan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas.

“Kita ingin supaya RUU Perkoperasian ini bisa selesai dengan cepat. Bahkan kami targetkan, kalau pemerintah cepat memberikan kepada DPR, saya sebagai pimpinan Komisi VI inginnya mungkin bulan Agustus atau September sudah kita selesaikan,” ujarnya

Koperasi di Indonesia yang mulai digalakkan pada era Orde Baru, kata Martin, merupakan komponen penting dalam perekonomian nasional. “Pada saat Orde Baru, memang koperasi itu digerakkan, tapi secara top down. Padahal koperasi ini sebagai suatu gerakan juga harus memiliki semangat bottom up. Nah ini yang harus kita sesuaikan dengan kondisi sekarang,” ujarnya.

Legislator Partai NasDem itu mengatakan, banyak masalah terkait koperasi yang tidak bisa diselesaikan dengan UU Perkoperasian existing. Di antaranya, masalah gagal bayar di koperasi simpan pinjam dan minimnya peran koperasi non simpan pinjam bagi para anggota.

“Saya lihat di dapil saya pada umumnya koperasi masih ada. Tapi memang kalau kita bilang ada, ya seperti hidup segan mati tak mau. Jadi dia ada lembaganya, ada anggotanya, tapi tidak begitu berperan,” tegasnya.

Lebih lanjut Martin mengatakan, pada RUU Perkoperasian terdapat berbagai pembaharuan. Antara lain pengaturan koperasi syariah, koperasi sektor rill, koperasi multi pihak, dan koperasi simpan pinjam.

“Usaha simpan pinjam ini sebenarnya pada waktu koperasi itu dibentuk, semangatnya adalah dari anggota, oleh anggota, untuk anggota. Tapi pada praktiknya sekarang banyak koperasi yang beroperasi seperti bank, dia menarik dana pinjaman masyarakat lalu memberi kredit juga pada masyarakat,” jelasnya.

RUU Perkoperasian akan dicocokkan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Akan dipisahkan koperasi yang menarik dana masyarakat (open loop) yang akan diperlakukan seperti bank, dan koperasi yang hanya menarik dana dari anggota (close loop).

“Open loop akan sepenuhnya diperlakukan sebagai bank, jadi akan dibawah OJK dan tunduk pada peraturan-peraturan lembaga kauangan. Sementara yang close loop diatur dalam RUU Perkoperasian,” jelasnya.

Hal lain yang mendasar dalam RUU Perkoperasian, imbuh Martin, yakni terkait gerakan, di mana dalam RUU tersebut tidak lagi ada wadah tunggal untuk koperasi.

“Saat Orde Baru banyak wadah tunggal, termasuk wartawan dan lain-lain. Jadi koperasinya wadah tunggal juga. Nah dalam RUU Perkoperasian ini, dalam draf yang disusun pemerintah, tidak diberlakukan wadah tunggal. Jadi gerakan bisa lebih dari satu,” tukasnya. (fnd/dis/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *