Mahfud Yakin Konflik Pemilu Bisa Diselesaikan dengan Hak Angket

Mahfud Yakin Konflik Pemilu Bisa Diselesaikan dengan Hak Angket

JAKARTA (Kastanews.com)- Calon waklil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, polemik yang timbul akibat pemilihan umum (pemilu) bisa diselesaikan melalui jalur politik di DPR. Salah satunya melalui pengajuan hak angket.

Mahfud menegaskan, anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan angket. Untuk itu, ia menilai pihak yang berpandangan bahwa angket tak bisa dijadikan forum untuk selesaikan kekisruhan politik itu keliru.

“Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan, bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,”kata Mahfud MD dikutip dari akun Instagram @mohmahfudmd, Senin (26/2/2024).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) berkata, yang memiliki legal standing untuk mengajukan angket merupakan anggota DPR. Untuk itu, kata Mahfud, dirinya hanya bisa mengajukan penyelesaian masalah pemilu ini melalui jalur hukum yakni lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di sisi lain, kata Mahfud, pasangannya di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo dan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui dua jalur, yakni jalur politik dan hukum. Sebab, keduanya merupakan kader partai politik (parpol) yang ada di parlemen.

“Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol,” lanjutnya.

Untuk diketahui, wacana angket DPR untuk menelisik kejanggalan pemilu dilontarkan oleh Ganjar Pranowo. Wacana itu juga didukung oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan. Bahkan, Koalisi Perubahan yang merupakan pengusung Anies-Muhaimin, mendukung wacana Ganjar terkait penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki kejanggalan dalam proses Pemilu 2024.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *