JAKARTA (Kastanews.com): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa meminta Mahkamah Agung (MA) bersikap atas kegaduhan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Keterangan MA sangat dibutuhkan supaya polemik bisa segera diakhiri.
“Ya (MA harus bersikap), biar tidak tambah ramai,” kata Saan dalam keterangannya, Kamis (2/3).
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR itu menyampaikan, MA harus memberikan peringatan kepada PN Jakpus. Sebab, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menangani perkara sengketa pemilu, termasuk hasil proses verifikasi faktual.
“Karena sudah jelas bahwa itu di luar kewenangan menangani sengketa proses pemilu, dalam hal ini sengketa verifikasi parpol,” tandas Saan.
Legislator dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) ini menegaskan hanya ada dua lembaga yang diberikan kewenangan menangani sengketa pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN).
“Nah harusnya PN ketika ada pengajuan sengketa proses dan paham betul UU itu kan harusnya tidak menerima, bukan hanya memutus tapi juga tidak boleh menerima terkait gugatan itu. Dan harusnya dia menyampaikannya ke PTUN,” ujarnya. (rls/*)