Lisda Hendrajoni Nilai PPDB Sistem Zonasi Rawan Kecurangan

Lisda Hendrajoni Nilai PPDB Sistem Zonasi Rawan Kecurangan

JAKARTA (Kastanews.com): Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni, menyoroti berbagai kelemahan dan kecurangan yang terjadi dalam sistem platform online penerimaan peserta didik baru (PPDB) termasuk sistem zonasi.

Lisda memahami bahwa sistem itu diterapkan untuk memudahkan proses pendaftaran, mengurangi kerumitan administratif, dan meningkatkan transparansi dalam proses seleksi.

“Namun dalam implementasinya masih banyak kecurangan. Seperti misalnya, pemindahan anak-anak ke KK (Kartu Keluarga), ke daerah di sekolah yang diinginkan,” ujar Lisda dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, Rabu (13/9).

Pelanggaran atau kecurangan PPDB online pada sistem zonasi kerap ditemui di sekolah-sekolah unggulan yang menjadi incaran banyak peserta didik baru.

Peraturan sistem zonasi yang memperbolehkan siswa pindah ke KK yang dekat dengan sekolah, dengan syarat minimal satu tahun sebelum PPDB, dinilai tidak efektif dan cenderung bermasalah.

Legislator NasDem itu meminta, sebelum menerapkan sistem tersebut Kemendikbud Ristek menyiapkan sekolah-sekolah agar standar kualitas tidak terlalu jauh berbeda, antara sekolah yang satu dengan yang lain.

“Seperti kita ketahui, di sini sudah luar biasa modern, bagus, tapi di tempat lain sangat terpuruk. Inilah yang harus menjadi perhatian ke depan. Orang tua pasti ingin anaknya sekolah yang bermutu, oleh karenanya standart mutu ini yang harus diupayakan agar tidak njomplang,” imbuhnya.

Dalam rapat tersebut, Lisda juga meminta Kemendikbud Ristek memperhatikan keberadaan operator sekolah. Berbagai program kepegawaian seperti penerimaan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak menjangkau mereka.

“Jadi mohon Pak Menteri ke depan teman-teman kita ini walaupun mereka bukan di jajaran depan, tapi juga sangat penting yang menyangkut data. Jadi harapan mereka untuk juga dapat masuk ke dalam jalur PPPK,” ujar Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) tersebut.(dis/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *