Krisis Pupuk Akibatkan Produksi Bahan Pangan Berkurang Drastis

Krisis Pupuk Akibatkan Produksi Bahan Pangan Berkurang Drastis

JAKARTA (Kastanews.com)- Anggota Komisi IV DPR RI, Sulaeman L Hamzah mengkhawatirkan kondisi saat ini terkait adanya ancaman krisis pupuk. Sulaeman menegaskan krisis pupuk bisa mengakibatkan produksi bahan pangan berkurang drastis.
Menurut Legislator NasDem itu, kelangkaan pupuk masih terjadi di Indonesia dan belum memiliki solusi yang tepat. Sementara di lain hal, keberhasilan produksi pertanian, khususnya pangan, sangat bergantung pada ketersediaan pupuk.
“Karena ketergantungan petani akan pupuk sangat tinggi, apalagi ketika harga pupuk juga akan merangkak naik akibat dampak global. Ini harus menjadi perhatian kita,” ujar Sulaeman dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).
Sulaeman menilai, penyelesaian masalah pupuk harus dimulai dari akar masalahnya, yaitu masalah distribusi.
“Realokasi dianggap bisa menjadi solusi jangka pendek untuk daerah yang luas, lahan pertanian lebih besar harus mendapatkan pasokan pupuk dari daerah yang serapan pupuknya sedikit,” ujar Sulaeman.
Mengenai pupuk Indonesia, Legislator NasDem dari Dapil Papua itu juga menyatakan posisi stok pupuk bersubsidi per 14 November 2022 sebesar 953 ribu ton tersebar di lini 1, 2 dan 3. Stok pupuk bersubsidi di lini 2 di gudang penyelenggaraan level provinsi terdapat 183 ribu ton dan di lini 3 gudang penyangga level kabupaten kota sebesar 526 ribu ton.
Sulaeman meminta data secara detail terkait stok pupuk bersubsidi tersebut berada di provinsi kabupaten mana saja.
“Karena kami sering mendapatkan keluhan dari masyarakat yang ada di daerah pemilihan terkait sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi. Selain itu juga kami meminta informasi terkait dengan 65 kabupaten/ kota yang belum menerbitkan SK dinas perihal pupuk bersubsidi itu. Ini sebagai informasi bagi kami apakah daerah yang ada di daerah pemilihan kami masuk didalamnya atau tidak?,” tuturnya. (dpr.go id/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *