Kresna Terima Kades dari Malang Raya Dengar Aspirasinya

Kresna Terima Kades dari Malang Raya Dengar Aspirasinya

JAKARTA (Kastanews.com):

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Kresna Dewanata Phrosakh menerima perwakilan para kepala desa dari Malang Raya Jawa Timur yang tergabung dalam APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang sedang berunjuk rasa di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).

Kresna yang juga Wakil Ketua Umum Garda Pemuda NasDem itu menerima perwakilan para kades dari Malang Raya itu di ruang kerjanya lantai 23, Gedung Nusantara I Senayan Jakarta.

Selain menunjukkan kinerja anggota Dewan yang dipilih masyarakat, Kresna juga ingin menampik isu bahwa ruangan anggota Dewan sangat megah dan besar.

“Saya undang teman-teman kades agar tahu wakil yang dipilih masyarakatnya. Jarang juga kades ini bisa masuk ke gedung DPR dan mengetahui langsung tugas kedewanan. Sempat ramai katanya ruang Dewan itu gede, jadi biar mereka tahu aslinya. Di sini diisi saya dan lima tenaga ahli dengan ruangan sekecil ini, biar mereka lihat,” kata Kresna.

Pada Selasa (17/1) para kepala desa dari seluruh Indonesia mendatangi DPR membawa sejumlah tuntutan. Di antaranya mengenai perubahan masa jabatan kepala desa yang kini enam tahun maksimal tiga periode menjadi sembilan tahun maksimal dua periode. Tuntutan lainnya ialah keberpihakan pemerintah dengan mengalokasikan 10% APBN bagi pemerintahan desa. Aspirasi serupa juga disampaikan para kepala desa dari Malang Raya kepada Kresna.

“Kami mendengarkan aspirasi mereka mengapa harus sembilan tahun masa jabatan kades. Sebetulnya, mereka inginnya tidak terlalu sering bertarung, sehingga pembangunan di desa bisa terus berjalan,” ujar Kresna seusai menerima para kades tersebut.

Menurut Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur V (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) itu, usulan perubahan masa jabatan tersebut cukup rasional. Pertarungan politik di pemilihan kepala desa sangat kencang dan jika terlalu sering dilaksanakan akan menghambat pembangunan.

“Katakanlah calon A dan B bertetangga, setelah pertarungan politik itu masih menyisakan luka. Jika setiap enam tahun bertarung kembali, maka pembangunan bisa tersendat, hanya mengurusi masalah seperti itu,” tandas Kresna.

Dia menambahkan, keputusan perubahan masa jabatan kepala desa ada di tangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Tuntutan itu, menurut Kresna, bisa diakomodasi dengan dikeluarkannya Perppu.

“Sebenarnya tidak ada perubahan (lama jabatan), akhirnya mungkin Perppu kan, UU Desanya tetap. Kembali ke pemerintah sikapnya seperti apa. Kalau di DPR, UU Desa sudah final, kecuali di MK (Mahkamah Konstitusi) kan,” tambah Kresna yang juga anggota Komisi I DPR RI itu. (rls/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *