KPK Minta Setya Novanto Beri Contoh Baik Bagi Masyarakat

KPK Minta Setya Novanto Beri Contoh Baik Bagi Masyarakat

JAKARTA, jeluka.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Setya Novanto memberikan contoh baik bagi masyarakat. Oleh karenanya, lembaga anti rasuah itu meminta Ketua DPR RI itu memenuhi panggilan penyidik terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el).

“Semestinya pimpinan lembaga negara yang terhormat memberikan contoh baik mematuhi panggilan penegak hukum,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu 12 November 2017.

Seperti diketahui, Novanto sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Saat ditanya mengenai kemungkinan penjemputan paksa jika Setya kembali mangkir, Febri menjawab diplomatis.

“Sudah kita sampaikan secara patut di hari kerja beberapa hari kemarin. Sejauh ini belum ada pemanggilan paksa,” ujarnya.

KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto, Senin 13 November 2017. Novanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
Anang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus e-KTP pada 27 September 2017. PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Dalam kasus ini, KPK juga telah kembali menetapkan Setya sebagai tersangka. Setya diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.

Dikatakan Febri, KPK masih fokus menyelesaikan berkas penyidikan tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). Bersamaan dengan perampungan berkas Anang, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan maraton terhadap para saksi Novanto.

“Memang KPK masih fokus dulu menyelelesaikan berkas ASS yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya. Karena ada batas waktu juga, secara paralel kita masih memeriksa saksi-saksi untuk tersangka SN,” pungkas Febri.(jlk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *