JAKARTA (Kastanews.com) – Penyusunan Rancangan Undang-undang atau RUU APBN 2024 melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Sebagai instrumen kebijakan publik yang bersifat dinamis, penyusunan RUU APBN 2024 membutuhkan perspektif publik sebagai bahan penyempurnaan sekaligus perwujudan implementasi good governance dan penguatan partisipasi publik agar kebijakan APBN semakin kredibel, transparan, dan akuntabel.
Keterbukaan informasi APBN merupakan wujud transparansi dan tanggung jawab moral dalam rangka memberikan informasi yang komprehensif terkait penggunaan uang negara.
“APBN merupakan hasil dari kerja melalui proses teknokratis, politik, dan administratif. Tidak semata hanya angka, tapi ada unsur politis,” tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, Heru Pambudi yang menyampaikan keynote speech Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam Seminar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2023 yang mengusung tema “Pokok-Pokok Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024” di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
APBN disusun menggunakan data, metodologi, dan strategi untuk menghasilkan kebijakan yang kredibel, akuntabel dan transparan guna mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan nasional. “Siklus penyusunan APBN terdiri dari rangkaian kegiatan yang berawal dari perencanaan dan penganggaran yang membutuhkan waktu yang panjang, kompleks, dan melibatkan berbagai pihak,” sambung Heru.
Tahun depan, dunia masih menghadapi ketidakpastian dan risiko yang tinggi. Namun, Indonesia memiliki bekal positif untuk menghadapinya. Oleh karena itu, APBN 2024 didesain untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Arsitektur APBN tahun 2024 dirancang untuk mampu merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan global dan nasional, mendukung berbagai agenda pembangunan secara optimal, mempercepat transformasi ekonomi, menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan, melindungi daya beli masyarakat dari goncangan, dan menjaga agar postur APBN tetap sehat dan berkelanjutan dalam jangka menengah-panjang,” ungkap Heru.
Kebijakan APBN 2024 merupakan tonggak penting mengelola kondisi 2024 yang merupakan tahun pemilu dan menghadapi tantangan dinamika global yang kompleks dan dinamis. Untuk mendukung peran penting APBN 2024 tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diharapkan dapat mengambil peran lebih strategis dalam keterbukaan informasi publik.
Tidak hanya sekedar menyampaikan informasi namun juga memberi edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang kebijakan APBN 2024 untuk membangun kepercayaan publik. Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal sebagai Atasan PPID Kementerian Keuangan memberikan apresiasi kepada 6 PPID Tingkai I di lingkungan Kementerian Keuangan dengan kategori informatif atau kategori tertinggi pada monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
Keenam PPID tersebut adalah PPID Tingkat I Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Perbendaharaan, PPID Tingkat I Sekretariat Jenderal, PPID Tingkat I Inspektorat Jenderal, PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Anggaran, dan PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Pajak.
“Harapan saya, dengan adanya penghargaan ini dapat memompa semangat untuk terus bertahan dalam visi untuk menjaga serta mengembangkan kualitas pelayanan publik agar semakin baik lagi ke depannya,” pungkas Heru.(rah)