Kejagung Luncurkan Aplikasi, Mungkinkan Publik Pantau Perkembangan Perkara

Kejagung Luncurkan Aplikasi, Mungkinkan Publik Pantau Perkembangan Perkara

JAKARTA, 2 September 2021 : Kejaksaan Agung Republik Indonesia meluncurkan aplikasi Case Management System (CMS) Publik dan Dashboard CMS saat Rapat Kerja Teknis Pidana Umum 2021 di Kejaksaan Agung, Rabu (1/9/2021) .

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Fadil Zumhana menjelaskan, bahwa dua aplikasi ini merupakan aplikasi terintegrasi yang mendukung pemberian informasi kepada masyarakat secara real time perkembangan penanganan perkara di seluruh Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan di Indonesia.


“Aplikasi pertama adalah Sistem Manajemen Penanganan Perkara (Case Management System/CMS) versi Publik. Dikenal dengan sebutan CMS Publik. Masyarakat cukup akses ke alamat cms-publik.kejaksaan.go.id sudah bisa mengetahui seluruh perkembangan penanganan perkara pidum di seluruh Indonesia,” kata Fadil.


Fadil melanjutkan, aplikasi kedua adalah Dashboard CMS. Ini merupakan aplikasi untuk para kepala Satker, mulai dari Kajari, Kajati dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk bisa melihat tampilan data perkara secara realtime, sehingga bisa digunakan untuk monitoring dan evaluasi kinerja para Jaksa dan pegawai dalam penanganan perkara di masing-masing wilayahnya.

Diakhir acara peluncuran, mantan Deputi III Bidkor Hukum dan HAM Kemenkopolhukam itu meminta pada seluruh Kepala Satuan Kerja Kejaksaan di daerah untuk terus mendukung akurasi data di dua aplikasi ini.


“Saya minta para Kajati, Kajari dan Kacabjari harus terus memantau dan memastikan telah menginput seluruh dokumen administrasi perkara di wilayahnya dalam aplikasi CMS. Saat ini CMS telah diintegrasikan di kepegawaian sebagai data dukung dalam pengumpulan angka kredit Jaksa, juga dipakai sebagai basis data untuk pertukaran antar Lembaga Penegak Hukum (LPH) dalam Sistem Penanganan Perkara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di Kemenko Polhukam,” ujar dia. (Yudistira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *