JAKARTA (Kastanews.com)- Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) didesak segera menuntaskan kasus pembunuhan berencana yang menyeret tersangka Ferdy Sambo.
Sejak kematian Brigadir Josua pada tanggal 8 Juli 2022, perkembangan kasus ini belum sepenuhnya berjalan cepat. Terutama menyangkut sidang etik maupun pemberkasan para tersangka.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Subardi mengingatkan pepatah hukum bahwa “Justice delayed justice denied,” atau keadilan yang diterapkan terlambat, maka sama saja tidak ada keadilan. Menurutnya, kejahatan Ferdi Sambo bukan perkara biasa. Seluruh masyarakat menaruh perhatian dari setiap proses penyidikan.
“Kasus ini mengingatkan kepada pepatah hukum bahwa Justice delayed justice denied. Bagi saya kalau tidak segera disidang, tuntutan keadilan masyarakat belum terpenuhi,” kata Subardi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8).
Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada Jumat (19/8) mengatakan, total 83 Polisi diperiksa dalam kasus Ferdi Sambo. Jumlah ini bertambah 20 orang dari sebelumnya 63 orang. Dari 83 polisi, 35 di antaranya dikurung di tempat khusus.
Subardi menilai seluruh langkah penyidikan Polri sudah tepat. Kini, Polri dinanti agar pelanggaran etik terhadap 83 anggotanya maupun pemberkasan para tersangka agar dipercepat hingga ke Kejaksaan.
“PRnya banyak. Mulai dari motif yang belum terungkap, para tersangka yang belum ditampilkan pada pemeriksaan, hingga sidang etik yang belum digelar. Ditambah lagi ada 83 polisi yang terlibat. Proses yang terlalu lama akan menghambat keadilan,” kata Legislator asal Yogyakarta itu.
Subardi menjelaskan, keadilan yang ditunda adalah prosesnya yang tidak terlalu lama. Ia justru khawatir apabila terlalu lama kasus ini semakin rumit. Ada potensi menghilangkan barang bukti, maupun potensi menghambat penyidikan. Terlebih spekulasi lainnya semakin kencang, seperti penarikan uang di rekening milik almarhum Brigadir J dan tuduhan Ferdi Sambo terlibat jaringan judi internasional.
“Saya dukung Polri agar bekerja lebih cepat. Minimal lima tersangka itu segera disidang. Masalah lainnya bisa sambil jalan, yang penting berkas selesai di JPU dan segera masuk sidang,” tambahnya.
Belakangan, Polri mengatakan sidang etik Ferdi Sambo akan digelar Kamis 25 Agustus 2022. Sedangkan berkas tersangka Sambo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara berkas tersangka lain belum rampung.
Selain Sambo, ada empat tersangka lain, salah satunya yakni istri Sambo, Putri Candrawathi. Kemudian, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf. Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.(NK/*)