Jokowi Disebut Senang Hati Ikuti Proses Pemeriksaan terkait Tudingan Ijazah Palsu

Jokowi Disebut Senang Hati Ikuti Proses Pemeriksaan terkait Tudingan Ijazah Palsu

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Kuasa Hukum Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan permohonan ke penyidik agar kliennya dapat diperiksa di Mapolresta Solo. Permohonan sudah diajukan dan tinggal menunggu jawaban dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Kami sedikit memberikan update mengenai laporan Pak Jokowi di Polda Metro Jaya yang sekarang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan usai bertemu Jokowi di kediamannya di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (22/7/2025) sore.

Dikatakannya, pada Kamis pekan lalu Jokowi sudah menerima surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya. Hanya saja pada waktu itu, Jokowi berhalangan hadir untuk memenuhi pemanggilan. Yakup Hasibuan.

“Kami sudah memberikan surat resmi bahwa Bapak (Jokowi) kebetulan berhalangan untuk hadir pada waktu itu, dan minta diatur jadwalnya kembali. Kami tadi tanyakan kepada bapak, kira-kira jadwalnya seperti apa?” jelasnya.

Pada sisi lain, dirinya mengetahui dari media massa bahwa para penyidik di Polda Metro Jaya ternyata sedang berada di Polresta Solo untuk memeriksa sejumlah saksi sejak kemarin.

“Kalau saya lihat di media, kemarin ada 8 saksi yang diperiksa. Mungkin itu adalah saksi-saksi yang berdomisili di Solo,” ucapnya.

Terkait hal itu, pihaknya berinisiatif menanyakan ke Jokowi apakah berkenan bertanya ke penyidik terkait kemungkinan lokasi pemeriksaan disamakan dengan saksi-saksi lain yang diperiksa di Mapolresta Solo.

“Bapak (Jokowi) menjawab dengan senang hati, apa pun proses yang harus dijalankan tentunya saya hormati. Kami akhirnya memiliki kesimpulan bahwa kami akan mencoba menanyakan ke penyidik,” tuturnya. Jika memungkinkan, pemeriksaan diharapkan dapat dilakukan di Mapolresta Solo seperti sejumlah saksi lainnya.

Setelah bertemu dengan Jokowi, kuasa hukum akan menanyakan ke penyidik apakah memungkinkan atau tidak diperiksa di Mapolresta Solo. “Kami menghormati, semua keputusan ada di penyidik. Namun sebelum mencoba ke penyidik, tentunya kami bertanya kepada klien kami. Dan Pak Jokowi setuju dan senang hati,” terangnya.

Dikatakannya, pemeriksaan para saksi dan Jokowi di Mapolresta Solo dimungkinkan secara undang-undang. Pemeriksaan di kantor polisi yang wilayahnya sama dengan domisili saksi, secara teknis penyidikan memungkinkan dan hal yang wajar.

Dirinya berharap permohonan agar Jokowi diperiksa di Mapolresta Solo dapat disetujui penyidik Polda Metro Jaya. Saat bertemu Jokowi, Yakup Hasibuan menyampaikan bahwa Presiden ke-7 RI tersebut siap memberikan keterangan, dan bukti-bukti.

“Beliau menyampaikan siap, apa pun prosesnya yang akan dijalankan. Kami juga berdiskusi mengenai teknis, tentunya menyampaikan (ke Jokowi) kemungkinan-kemungkinan, ada teknis siapa tahu ketika para penyidik melihat ada pentingnya dilakukan penyitaan misalnya, atau ada BAP lagi bukan hanya sekali,” katanya.

Yakup menyebut Jokowi siap jika hal itu sesuai prosedur hukum, tentunya akan menghormati dan mempersilakan dilaksanakan sesuai prosedur. Setelah mengajukan permohonan dan ada konfirmasi dari penyidik, ia berjanji akan menyampaikannya kepada pers.

Setelah selesai bertemu Jokowi, kuasa hukum akan langsung menemui penyidik yang kini tengah memeriksa sejumlah saksi lainnya di Mapolresta Solo.

“Mudah-mudahan para penyidik masih ada di situ, karena kami hanya melihatnya di berita. Kemarin di media kami baca ada 8 saksi, saya tidak tahu apakah hari ini ada pemeriksaan,” imbuhnya.

Disinggung mengenai Jokowi yang dilaporkan Rismon Sianipar ke Polda DIY terkait dugaan menyebarkan berita bohong kasus dugaan skripsi palsu, Yakup mengaku belum mendapatkan informasi.

“Kami belum mendapatkan informasi apakah laporan sifatnya seperti apa? dan terlapornya siapa? apakah Bapak Jokowi atau yang lain?,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu naik ke tahap penyidikan.

Polisi menemukan ada unsur pidana dalam kasus yang diadukan Jokowi. Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Polisi membuka peluang untuk kembali memanggil Jokowi guna dilakukan pemeriksaan atas kasus ini. Kabar yang berkembang, terdapat 12 orang terlapor dalam perkara ini.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *