Penahanan di Nusakambangan Dipertanyakan, Kamelia Janji Dampingi Ammar Sidang di Jakpus

Penahanan di Nusakambangan Dipertanyakan, Kamelia Janji Dampingi Ammar Sidang di Jakpus

JAKARTA (KASTNEWS.COM)- Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni, mengaku sangat bersyukur setelah mendapat kabar bahwa sang kakak akan menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Desember 2025 pekan depan.

Aditya mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjembatani perizinan tersebut ke pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

“Ammar bisa dihadirkan. Ya walaupun telat tapi kita harus apresiasi kerja dari Jaksa juga. Karena memang seharusnya seperti itu dari dulu kan. Maksudnya harusnya dihadirkan secara offline supaya apa? Supaya Bang Ammar itu bisa berbicara bebas gitu. Itu sih,” ungkap Aditya Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/12/2025).

Hal senada juga diungkap oleh Dokter Kamelia selaku kekasih Ammar. Dia bahkan sudah mempersiapkan diri untuk mendampingi sang kekasih menjalani sidang secara langsung.

“Persiapan untuk persidangan kan sudah masuk ke pembuktian kan. Nanti saksi-saksi, saksi untuk meringankan, saksi untuk apa, pasti kita persiapkan itu dari jauh-jauh hari gitu. Yang pasti persiapannya itu sih,” ucap Dokter Kamelia.

Kendati demikian, Aditya Zoni rupanya menyoroti sepenggal kebijakan Ditjen PAS setelah mengizinkan pemindahan sang kakak ke Jakarta. Sebab, Ammar dan lima terdakwa lain akan kembali di tempatkan di Lapas Nusakambangan setelah persidangan berakhir.

“Nah ini yang aneh gitu lho. Maksudnya kok bisa dibalikin ke sana lagi kan belum ada keputusan dari Hakim kan? Bang Ammar benar atau salahnya gitu lho. Jadi kalau misalkan terbukti bersalah ya dibalikin, kalau misalkan enggak terbukti gimana? Gitu lho. Maksudnya inilah yang aneh gitu lho. Perlu penjelasan Om Jon (Pengacara) kali ya? Aku enggak ngerti soalnya,” ucap Aditya Zoni.

Dokter Kamelia juga menyampaikan keberatan serupa. Padahal, kata dia, Ammar masih harus menjalani masa tahanan dari kasus narkobanya yang ketiga di Jakarta.

“Bang Ammar masih ada hukuman yang dulu. Aslinya itu sebenernya keluarnya itu kalau dapat remisi Januari. Tapi karena ada kasus kemarin ini, dia enggak dapet remisi 2025. Dan catatan di situ keluarnya itu 9 Agustus 2026. Belum dipotong remisi 2026 ya,” ungkapnya.

“Aku kemarin ngelihat penjelasannya seperti itu. Jadi mungkin maksudnya sementara seperti itu. Nanti mau terbukti atau tidak terbukti tetap dibalikan menjalankan hukuman yang sebelumnya. Gitu,” tambah Kamelia.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *