Kastanews.id, Jakarta (15/9) : Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mampu memaksimalkan upaya pengusutan kejahatan, terkhusus tindak pidana korupsi.
Dimana salah satu indikator tingkat kepercayaan pemerintah kepada pihak kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi dapat diukur dengan ditambahkannya anggaran penanganan tindak pidana korupsi disetiap satuan kerja.
“Untuk itu diminta kepada saudara sekalian menjawab kepercayaan yang telah diberikan tersebut dengan cara menyerap habis anggaran penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Burhanuddin saat Rakernis Satker Jampidsus Kejaksaan RI, Rabu (15/9).
Oleh sebab itu, Burhanuddin menegaskan agar para kajari dapat mengusut kasus korupsi minimal dua perkara. Namun ia tetap mengingatkan bahwa kasus yang diusut tidak boleh diproses secara serampangan hanya karena takut dievaluasi.
“Artinya minimal setiap Satker Kejari harus mampu mengangkat dua perkara tindak pidana korupsi. Namun demikian perlu digarisbawahi saya juga tidak menghendaki saudara mengangkat kasus secara serampangan dan asal-asalan,” tegasnya.
“Serta saya juga tekankan kepada saudara sekalian agar jangan menangani perkara hanya dikarenakan takut dievaluasi, tetapi tanganilah perkara korupsi sebagai bentuk dedikasi saudara kepada masyarakat,” lanjutnya.
Menurutnya dengan skema tersebut dapat menjadi ukuran kinerja sebagai langkah evaluasi setiap kepala satker yang kurang maksimal yaitu tidak mampu mengungkap tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
“Saya ingatkan sekali lagi ini bukan targeting. Akan tetapi saya minta saudara sekalian mengoptimalisasi fungsi pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Burhanuddin mengimbau kepada seluruh jajarannya agar bekerja keras dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Karena dia tak percaya jika disuatu daerah sudah terbebas dari kejahatan korupsi.
“Saya belum percaya apabila ada suatu daerah yang pada saat ini sudah 100 persen bebas dari kejahatan korupsi. Oleh karena itu, hal ini tentunya menjadi tantangan saudara untuk mengungkapnya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, bahwa pelaksanaan Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2021, digelar secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang akan berlangsung selama dua hari mulai Rabu 15 September 2021 sampai Kamis 16 September 2021.
Yang turut dihadiri Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, berserta Kepala Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri. (Rudinalam)