JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Artis Nikita Mirzani mengajukan permohonan keadilan secara terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang perkara dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (24/6/2025).
Permohonan tersebut ia bacakan langsung di PN Jakarta Selatan, sembari membawa surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo. Nikita Mirzani berharap hukum di Indonesia dapat ditegakkan secara adil, tanpa campur tangan kekuasaan.
“Ini adalah tulisan saya. Selasa, 24 Juni 2025 kepada bapak Presiden Republik Indonesia, bapak Prabowo yang terhormat, tolong hukum di negara kita di Indonesia yang tercinta ini,” kata Nikita di PN Jakarta Selatan pada Selasa (24/6/2025).
“Benar-benar diluruskan bukan diatensi dengan kekuasaan sehingga tidak lagi memilih mana yang benar dan salah,” sambungnya.
Dalam pernyataannya, ibu tiga anak itu juga menyebut bahwa dirinya selama ini telah berupaya membongkar praktik berbahaya di balik sejumlah produk kecantikan ilegal yang dijual ke masyarakat. Namun, bukannya mendapatkan perlindungan hukum, ia justru merasa diperlakukan sebagai pelaku.
“Saya telah menyelamatkan banyak muka orang Indonesia, banyak orang. Saya telah menyelamatkan muka banyak orang karena produk yang berbahaya dan over claimed,” jelasnya.
“Namun, penyidik hingga JPU bukannya mendalami atas produk tersebut malah saya yang ditahan,” tambahnya.
Lebih lanjut, bintang film Nenek Gayung itu mengklaim memiliki bukti kuat bahwa produk milik Reza Gladys, pihak pelapor dalam perkara ini, tidak terdaftar di BPOM dan mengandung alat suntik ilegal tanpa barcode.
Ia pun mengkritik aparat penegak hukum. “Macam apa oknum-oknum aparat yang ada di Indonesia ini, JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut. Namun, saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak ber-BPOM,” ujarnya.
“Ada jarum suntiknya dan tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar,” lanjutnya.
Dengan nada kecewa, artis 39 tahun itu menyoroti perlakuan aparat penegak hukum yang menurutnya abai terhadap barang bukti dan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia menegaskan bahwa justru dirinya yang ditahan, meskipun telah menyerahkan bukti-bukti terkait produk milik pelapor, Reza Gladys.(rah)