JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa larangan organisasi kemasyarakatan (Ormas) mengenakan atribut atau seragam yang menyerupai aparat penegak hukum bukan merupakan aturan baru.
Melainkan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. “UU Ormas ini bukan hal yang baru. Jadi banyak yang tidak paham, terutama kawan-kawan Ormas. Seharusnya sangat paham. Tidak ada aturan baru, ini bukan aturan baru,” kata Bima saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Selasa (24/6/2025).
Menurut dia, dalam UU tersebut secara jelas disebutkan bahwa Ormas dilarang memakai atribut yang menyerupai lembaga negara, termasuk TNI dan Polri.
“Pasal 59 ayat 1 menyatakan tidak boleh menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan lembaga pemerintah. TNI dan Polri itu lembaga pemerintahan, seragam itu termasuk atribut,” jelasnya.
Tak hanya itu, Bima juga mengutip pasal lainnya yang melarang Ormas bertindak seperti aparat penegak hukum.
Bima menyebut saat ini kepala daerah, sebagai pembina ormas dan ketua Satuan Tugas (Satgas) Ormas, diminta aktif mengidentifikasi potensi pelanggaran yang dilakukan oleh ormas-ormas di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, dia juga mengingatkan bahwa Ormas dilarang menggunakan simbol, lambang, atau atribut yang menyerupai partai politik maupun negara lain. “Semuanya sudah diatur. Jadi tidak bisa sembarangan,” tegasnya.
Terkait kemungkinan revisi terhadap UU Ormas, Bima menegaskan bahwa hingga kini belum ada rencana resmi dari pemerintah untuk mengubah regulasi tersebut. “Belum ada. Cuma Pak Menteri meminta agar dikaji sejauh mana pasal-pasal yang ada itu memiliki kelemahan dalam melakukan pengawasan terhadap Ormas,” katanya.(rah)