JAKARTA, 10 September 2021 : Perubahan judul Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menuai polemik di masyarakat.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya menjelaskan, perubahan nama bertujuan agar aparat penegak hukum dapat lebih mudah menegakkan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual. Perubahan juga sudah melalui diskusi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, Komnas Perempuan hingga MUI.
“Maka kemudian biar lebih membumi akhirnya kita pilih RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Willy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/9).
Willy menegaskan RUU TPKS bakal menjadi satu-satunya undang-undang yang berpihak kepada korban, karena sejauh ini UU yang sudah ada mengatur kekerasan seksual secara terbatas.
“Ini yang menjadi catatan kita biar kemudian aparat penegak hukum bisa lebih mudah dalam menjalankan tugas-tugasnya, khususnya kepolisian dan kejaksaan,” paparnya.
Politikus Partai NasDem itu mengatakan, tidak ada pengurangan substansi dari RUU PKS yang menjadi RUU TPKS. Menurutnya, Baleg hanya melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar tidak tumpang tindih dengan UU sejenis seperti UU KUHP, UU KDRT, UU Periindungan Anak, UU Perdagangan Orang, UU Pornografi, hingga UU ITE.
“Hasil dari sinkronisasi, kemudian kita sisir. Kita fokus biar tidak overlapping dengan UU satu dengan yang lainnya supaya lebih fokus ke korban. Prinsipnya apa yang sudah termaktub di dalam UU KUHP dan lain-lainnya itu kita tidak bahas di RUU TPKS,” jelas Willy.
Walaupun begitu, Baleg memahami apabila ada dinamika serta pro dan kontra terhadap pergantian nama RUU PKS menjadi RUU TPKS. Ia menyatakan Baleg maupun Panja RUU TPKS terbuka untuk berdialog dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk kelompok yang kontra.
Menurut Willy, Panja RUU TPKS siap mengkaji berbagai pandangan yang berbeda atau bertolak belakang, agar ada titik temu. la berharap pada akhimya ada kesepakatan, UU ini bukan hanya untuk melindungi korban, tapi juga memperhatikan perkembangan korban di masa depan.
“Fenomena kekerasan seksual sudah sangat meresahkan. Beberapa perubahan redaksi dan materi sebagai bagian dari dialektika yang terjadi agar pembahasan RUU ini terus mengalami kemajuan (progres), dengan begitu lahirnya payung hukum bagi ratusan ribu korban kekerasan seksual kian dekat untuk diwujudkan,” ujar Willy.
Ketua Panja RUU TPKS itu menambahkan, tahapan pembahasan RUU TPKS sedang menunggu penyelesaian pemberian catatan dari fraksi-fraksi di DPR untuk kemudian akan dibahas dalam Panja. Baleg menegaskan siap memprioritaskan penyelesaian RUU TPKS.
“Pasti prioritas. Target selesai kalau bisa masa sidang ini. Kalau tidak, sebelum hari ibu-lah kita selesai,” Pungkas Willy. (Yudistira)