JAKARTA, 14 Juni 2021: DPP PROJO menyatakan menolak pembebanan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sektor pendidikan dan sembilan bahan pokok pangan rakyat atau sembako.
“Pernyataan ini adalah permintaan PROJO kepada Pemerintah dan DPR agar jangan sekali-sekali menerapkan wacana tersebut,” kata Sekretaris Jenderal DPP PROJO Handoko dalam pernyataan resmi pada Minggu (13/06/2021).
Dia menjelaskan kekhawatiran masyarakat atas penerapan PPN pendikan dan sembako muncul setelah beredar draft RUU Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Di sisi lain, Pemerintah selalu mendengungkan sense of crisis dalam menghadapi pandemi Covid-19 sejak awal 2020. Pembatasan di segala sektor diterapkan dengan alasan penanganan pandemi.
Saat ini masyarakat terpukul dengan wacana pengenaan PPN untuk bidang pendidikan dan sembako rakyat.
Masyarakat menengah ke bawah sangat terimbas pandemi Covid-19 akibat pembatasan-pembatasan. Pendapatan dan daya beli masyarakat anjlok, namun pemenuhan kebutuhan dasar malah akan dipersulit dengan pengenaan pajak.
Handoko menekankan bahwa upaya membebaskan masyarakat dari Covid-19 bukan satu-satunya tujuan. Masih ada lagi ujian hidup bagi rakyat, yakni selamat dari kesulitan ekonomi.
“Orang bisa lolos dari keganasan virus Corona, tapi akhirnya menjadi korban tekanan ekonomi,” ujar Handoko.
DPP PROJO juga mengingatkan bahwa periode kedua Pemerintahan Presiden Joko Widodo harus menjaga kepercayaan rakyat. Kinerja pemerintahan harus lebih baik dengan perencanaan kebijakan yang semakin jelas mensejahterakan rakyat.
Jangan sampai rakyat meyakini bahwa kualitas pemerintahan periode kedua selalu anjlok dibandingkan pada periode pertama.
“Pemerintah harus menjelaskan dan segera membatalkan keinginan menerapkan PPN untuk pendidikan dan sembako rakyat,” kata Handoko. *