SLEMAN, 23 November 2020: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Sleman, Yogyakarta, mengapresiasi langkah cepat Bawaslu yang menyeret KPU Sleman ke DKPP. Langkah Bawaslu merupakan tindak lanjut dari laporan NasDem atas keberpihakan KPU Sleman yang hanya memposting visi misi pasangan calon (paslon) nomor urut 03 di akun twitter resminya. Diketahui, Cabup dari paslon 03 Kustini, adalah istri dari Bupati Sleman saat ini yang berkuasa dua periode, dan menjadi wakil bupati sejak tahun 2005.
Dalam unggahan tersebut, KPU Sleman tidak menyertakan video program kerja dua kontestan lainnya, yakni 01 dan 02. Sementara dalam Pilkada Sleman, NasDem mengusung kadernya sendiri sebagai Calon Bupati nomor urut 02, Sri Muslimatun berpasangan dengan Amin Purnama (MuliA).
Ketua DPD Partai NasDem Sleman yang juga Wakil Ketua Tim Pemenangan MuliA, Surana, Senin (23/11), mengatakan memang sudah seharusnya adanya pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Sleman diproses dengan cepat.
“Aturannya sudah ada, perbuatannya jelas berpihak, buktinya lengkap. Kami berharap proses di DKPP berjalan cepat. Sanksinya harus tegas meski berujung pada pemecatan sesuai Peraturan DKPP No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” kata Surana.
Surana mengapresiasi langkah Bawaslu yang membawa kasus ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Bagi anggota DPRD Sleman itu, kasus ini menjadi peringatan kepada KPU Sleman agar tidak main-main dengan asas netralitas.
“Jangan karena salah satu paslon yang di-backup kekuasaan, KPU lantas berpihak,” tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Sleman memutuskan kasus ini memenuhi unsur pelanggaran etik, baik secara formil dan materil. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Bawaslu Sleman yang digelar Sabtu (21/11).
“Ya, rapat pleno Bawaslu memutuskan untuk meneruskan pelanggaran akun resmi Twitter KPU Sleman yang hanya mengunggah salah satu program paslon ke DKPP,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa, Minggu (22/11) di Kantor Bawaslu Sleman, Jalan dr. Rajimin, Sleman.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kabupaten Sleman Ibnu Darpito menambahkan, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian internal, kasus ini terdapat pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Terutama terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme KPU,” kata Ibnu.
Dugaan keberpihakan KPU Sleman ini muncul melalui unggahan video paslon 03 di twitter resmi @KPUSleman pada tanggal 14 November lalu. Dua hari berselang, NasDem melaporkan kasus ini ke Bawaslu disertai sejumlah bukti berupa tangkapan layar serta video berdurasi 38 detik. Meski cuitan itu telah dihapus, namun telah ditonton lebih dari 1.300 kali.(zar/red).