Djan Faridz terus Menuntut

Djan Faridz terus Menuntut

JAKARTA, jeluka.id: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hingga kini masih harus menuntaskan dualism kepemimpinan yang tak kunjung selesai. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly justru seperti ikut terseret dalam perseteru¬an kubu Djan Faridz dan Romahurmuziy (Romi).

Bahkan, Djan Faridz meng¬ancam akan melaporkan Yasonna ke polisi karena keputusannya yang mengakui PPP pimpinan Romi. Namun demikian, Menkum dan HAM mengaku tidak khawatir terhadap niat itu dan menyatakan dirinya siap menghadapi hal itu.

“Masing-masing mempunyai hak untuk mengajukan pandanga¬n tentang itu (PPP). Yang sana bilang begini, yang sana bilang begitu. Ya sudahlah, nanti kita lihat,” kata Yasonna di Jakarta, Selasa (10/10).

Pernyataan tersebut diutarakan Yasonna terkait keputusannya untuk tidak segera mengesahkan surat keputusan (SK) PPP kepengurusannya. Yasonna tetap bergeming pada keputusannya bahwa PPP yang sah saat ini ialah kepengurusan M Romahurmuziy.

Djan menganggap kepengurusannya itu sah atas putusan Mahkamah Partai Nomor 49 tertanggal 11 Oktober 2014 yang ditindaklanjuti melalui Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014. Kala itu, Djan secara aklamasi terpilih sebagai ketua umum.

“Saya dikirimi surat oleh Pak Djan lalu dikirimi juga surat kubu Romi. Alasan keputusan MA me¬ngu¬atkan kami, nanti kita liat,” tambahnya.

Hal itu mengacu pada keputusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan PPP kubu Romi melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, mengancam akan melaporkan Yasonna Hamonangan Laoly jika tidak segera mengesahkan SK PPP Muktamar Jakarta.

Selain berusaha lewat kepolisian, Djan Faridz menempuh jalur konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia berharap kepengurusannya bisa diakui dan boleh ikut Pemilu 2019 meski surat keputusan Kemenkum dan HAM sudah menetapkan sebaliknya.

“KPU sangat paham dan mengerti status hukum dari Muktamar Jakarta. KPU akan merapatplenokan masalah ini,” kata Djan Faridz dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (09/10).

Djan juga menegaskan kubu partai yang dipimpinnya ialah yang sah yang dimenangkan keputusan Mahkamah Agung.

“Yang sah itu kita karena kita punya kekuatan hukum tetap. Kita punya putusan Mahkamah Agung 604, kita punya kekuatan hukum, yang 601 mengembalikan seluruh sengketa partai politik ke mahkamah partai,” pungkasnya.(jlk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *