Bawaslu Dinilai NasDem tidak Netral

Bawaslu Dinilai NasDem tidak Netral

JAKARTA, jeluka.id: Badan Advokasi Hukum (BAHU) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak netral dan terkesan politis saat memberikan rekomendasi yang mendiskualifikasi petahana calon Bupati Jayapura Mathius Awoitauwse. Ketua Umum Bahu DPP Partai NasDem Taufik Basari meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil kebijakan pemberhentian tetap terhadap lima komisioner Bawaslu.

Laporan pengaduan nomor 206/VI-P/L-DKPP/2017 itu juga disertai 23 bukti dokumen, seperti rekomendasi Bawaslu, keputusan KPU, dan keputusan Bawaslu Provinsi Papua.

Taufik menjelaskan, tindakan yang dilakukan Bawaslu sangat berlebihan. Selain keputusan berada di luar kewenangan, Bawaslu juga dianggap tidak memerhatikan berbagai aspek dalam penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Jadi yang digunakan ialah pasal 71 ayat (2), sedangkan pasal ini tidak boleh dibaca berdiri sendiri, tapi harus keseluruhan dengan ayat lainnya. Penekanannya bahwa kepala daerah pertahana harus memenuhi unsur merugikan atau menguntungkan pasangan calon,” kata Taufik seperti dikutip Media Indonesia, Rabu 11 Oktober 2017.

Lebih jauh Taufik mengatakan, bila dalam realitasnya suatu perbuatan yang dilakukan hanya melanggar kesalahan administratif, sanksi yang diberikan tidak perlu berupa diskualifikasi. Pasal 71 UU 10/2016 harus dipahami hanya ditujukan kepada orang yang melakukan kejahatan demokrasi, yakni menggunakan kewenangannya untuk meraih suara kemenangan.

Kesalahan yang dilakukan pasangan calon nomor urut dua itu justru tidak terkait pesta demokrasi.
Mathius dilaporkan ke Bawaslu oleh Godlief Ohee, pasangan calon nomor urut tiga, atas perkara mutasi sejumlah pejabat di lingkup Kabupaten Jayapura yang diduga sarat politis.(jlk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *