KASTANEWS.ID, JEMBER: Dihapusnya Ditjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) di tubuh Kementerian Sosoal (Kemensos) menyusul terbitnya Perpres No 110 Tahun 2021, mengakibatkan nasib para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) tidak jelas. Karena mereka sebelumnya bekerja sebagai pendamping untuk program dari Ditjen PFM.
Menyikap hal tersebut, perwakilan TKSK se Tapal Kuda (Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi, Jember, dan Lumajang) menemui Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ach Fadil Muzakki Syah di Pondok Pesantren Al Qodiri, Jember, Jawa Timur, Minggu, 16 Januari 2022.
Menanggapi hak tersebut, Ach Fadil Muzakki Syah menegaskan akan membawa aspirasi ini ke Rapat Kerja di Komisi VIII DPR dengan Menteri Sosial.
“Hari Rabu besok (19/1), jika tidak ada perubahan akan saya bawa ke rapat Komisi VIII DPR, apalagi ini sudah menjadi isu nasional terkait nasib 7000 orang (TKSK),” ujarnya.
Legislator NasDem itu juga sangat menyayangkan sikap pemerintah yang mengeluarkan kebijakan, namun tidak memberikan solusi konkret.
“Harusnya ada solusi, karena ini soal teknis alokasi anggaran,” tukas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur III itu.
Salah satu perwakilan TKSK, Husen menyampaikan para pendamping TKSK ingin kejelasan nasib mereka. Ia mengatakan sejak 2009 mereka bekerja tanpa melihat nilai honor yang didapat.
“Harapan kami ada kebijakan dari menteri agar temen-temen pendamping tetap pada posisinya,” ujarnya.
TKSK, jelas Husen, juga siap bekerja sama dengan pendamping lain jika itu memang menjadi solusi terbaik dari Kemensos.
“Dengan siapapun kami siap berkolaborasi, asalkan nasib kami jelas,” tukasnya.(rls/fnd/*)